Sidang Gugatan MAKI ke Puan Maharani Tertutup, Arteria Dahlan Tak Hadir
Lantaran agendanya adalah proses dismissal atau penelitian terhadap kelayakan gugatan yang masuk, maka persidangan dilakukan secara tertutup.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Kamis (19/8) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani, terkait seleksi calon Anggota BPK.
Lantaran agendanya adalah proses dismissal atau penelitian terhadap kelayakan gugatan yang masuk, maka persidangan dilakukan secara tertutup.
"Sidangnya tertutup," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Pertimbangan DPD Soal Seleksi Calon Anggota BPK Dinilai Sudah Tepat, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Boyamin mengatakan politikus PDI-Perjuangan Arteria Dahlan yang sebelumnya menyatakan diri untuk hadir di sidang perdana, ternyata tak menunjukkan batang hidungnya di PTUN Jakarta.
Sampai sidang berjalan, Anggota Komisi III DPR RI itu tak kunjung terlihat.
"Arteria nggak datang," jelas Boyamin.
Seperti diketahui, MAKI dan LP3HI melayangkan gugatan melawan Ketua DPR Puan Maharani dalam hal hasil seleksi calon pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga 2 calon tidak memenuhi syarat.
“Obyek gugatan adalah Ketua DPR Ibu Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang,” terang Boyamin.
Baca juga: PTUN Jakarta Gelar Sidang Perdana Gugatan MAKI dan LP3HI Terhadap Ketua DPR Besok
Sebab, kata dia, 2 dari 16 orang calon anggota BPK diduga tidak memenuhi persyaratan. Mereka adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.
Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).
Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya.
"Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK," kata Boyamin.
"Calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara," tambahnya.
Baca juga: Puan Pakai Baju Adat Bundo Kanduang, Pengamat: Mungkin Ingin Mengobati Rasa Kecewa Masyarakat Sumbar
Dengan begitu, sambung Boyamin, ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang calon anggota BPK dapat dipilih apabila telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai calon anggota BPK.
“Bahwa pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 (dua) tahun,” jelas Boyamin.
Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI dan LP3HI telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sebagaimana draf terlampir.
Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut.
MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan.
Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.