Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Solusi Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 karena NIK Terdaftar di Kemensos

Berikut ini solusi jika kamu tak bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18 karena NIK terdaftar di Kemensos.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Solusi Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 karena NIK Terdaftar di Kemensos
Tangkapan layar www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 18 pada Senin (18/8/2021) mulai pukul 19.00 WIB.

Adapun pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 tetap dilakukan melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

"Kunjungi situs resmi kami hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja," tulis akun @prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 bisa diikuti oleh masyarakat yang gagal lolos di seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17 atau gelombang sebelumnya.

Dengan demikian, masyarakat bisa langsung mengklik tombol join batch 18 yang ada pada dashboard yang ada di akun masing-masing.

Berikut tata cara mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 18 bagi masyarakat yang telah memiliki akun terverifikasi:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu;

BERITA TERKAIT

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK;

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar;

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online;

5. Klik 'Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka;

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Manajemen program Kartu Prakerja menambahkan, pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 akan berlangsung selama beberapa hari.

Sehingga masyarakat tidak perlu terburu-buru dalam mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas