Hati-hati Penipuan Online, Ini 5 Modus yang Biasa Diterapkan Pelaku Menurut Kominfo
Waspada maraknya penipuan online. Simak 5 modus pelaku penipuan online menurut Kementerian Kominfo.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A Pangerapan meminta masyarakat untuk berhat-hati dengan ragam modus penipuan online di era masa digital saat ini.
Semuel mengatakan, saat ini ruang digital memiliki cakupan yang sangat luas, sehingga bisa memicu seseorang memanfaatkan kesempatan demi keuntungan pribadi.
"Kominfo meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang biasanya terjadi di ruang digital," tutur Semuel, dikutip dari siaran pers laman Kominfo, Kamis (19/8/2021).
Ia pun menyebut ada 5 macam modus yang biasa dilakukan pelaku penipuan online ini.
Diantaranya, phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.
Baca juga: Peringatan HUT Ke-76 RI, Menkominfo: Manfaatkan Teknologi untuk Berbagi Semangat Kemerdekaan
Phising
Semuel pun menjelaskan modus penipuan berupa phising, dimana pelaku adalah oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email atau pesan teks.
Pelaku seolah-lah dari lembaga resminya, namun sebetulnya mereka ingin menggali supaya kita memberikan data-data pribadi milik orang lain.
"Data-data pribadi ini biasanya digunakan untuk kejahatan berikutnya. Mereka menanyakan dat-data sensitif untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian," jelas dia.
Untuk menghindari modus ini, masyarakat perlu teliti membaca isi pesan tersebut, apakah benar pengirimnya dari institusi resmi.
Baca juga: Selama Pandemi, Kemenkominfo Deteksi 1.857 Hoaks dengan 4 Ribuan Konten di Medsos
Pharming
Modus kedua adalah pharming handphone, yakni penipuan dengan modus mengarahkan mangsanya kepada situs web palsu, dimana entri domain name system yang ditekan atau di-klik korban akan tersimpan dalam cache.
Hal itu nantinya akan memudahkan pelaku mengakses perangkat korban secara illegal.
Contohnya, pembuatan domain seolah-olah mirip dengan asal institusi dari yang aslinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.