Hati-hati Penipuan Online, Ini 5 Modus yang Biasa Diterapkan Pelaku Menurut Kominfo
Waspada maraknya penipuan online. Simak 5 modus pelaku penipuan online menurut Kementerian Kominfo.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kemudian, pelaku akan menaruh atau memasang malware supaya nantinya bisa mengksesnya secara illegal.
"Kasus seperti ini banyak terjadi umpamanya ada yang whatsapp-nya disadap atau diambilalih."
"Karena ponsel sudah dipasangkan malware oleh pelaku sehingga data-data pribadinya dicuri," imbuh Semuel.
Baca juga: Kominfo Minta Humas Pemerintah Sajikan Konten yang Mudah Dimengerti Publik
Sniffing
Lanjut Semuel, modus sniffing ini dimana pelaku akan meretas untuk mengumpulkan informasi secara illegal lewat jaringan yang ada pada perangkat korbannya.
Lalu, pelaku mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna.
Sniffing ini, kata Semuel, paling banyak terjadi ketika kita mengakses wifi yang disediakan di tempat publik.
"Apalagi digunakannya untuk bertansaksi. Ini bahaya, karena sniffing itu kan biasanya terjadi di jaringan yang umum diakses publik."
"Di situlah pelaku memanfaatkannya," tutur dia.
Money Mule
Adapun modus penipuan ini, yakni pelaku meminta korbannya menerima sejumlah uang lewat rekening untuk nantinya ditransfer ke rekening orang lain.
"Kalau di luar negeri mereka berani kliring cek, kita dapat cek tapi begitu kita periksa ternyata cek itu bodong," katanya.
Di Indonesia, menurut Semuel, biasanya pelaku akan meminta calon korban untuk membayar pajaknya terlebih dahulu.
Baca juga: Jadwal Terbaru Migrasi TV Analog ke TV Digital, Kemkominfo Menunda Proses Analog Switch Off (ASO)
Money mule ini biasanya berawal dari pelaku menanyakan calon korban, maukah dapat hadiah dengan biaya pajaknya dikirim dulu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.