Kuasa Hukum Moeldoko Ancam Laporkan Peneliti ICW dengan Pasal Penyebaran Hoaks
Otto menjelaskan pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong ini bukanlah ICW sebagai lembaga masyarakat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Otto Hasibuan bakal menjerat peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dalam dugaan pasal penyebaran berita bohong alias hoax terkait dugaan keterlibatan kliennya dalam pusaran pemburu rente obat ivermectin hingga ekspor beras.
Dijelaskan Otto, hal itu sebagaimana termasuk dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.
"Saya melihat di sini pasal yang paling tepat adalah mungkin pasal 27 dan 45 UU ITE kali ya. Ada kabar bohong, ada kabar yang tidak benar, disampaikan melalui elektronik gitu. Karena itu disampaikan melalui website mereka, disampaikan diskusi virtual secara virtual melalui Youtube," kata Otto dalam diskusi daring, Jumat (20/8/2021).
Otto menjelaskan pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong ini bukanlah ICW sebagai lembaga masyarakat.
Akan tetapi, hanya Egi Primayogha dan Miftah yang juga peneliti dari ICW.
"Kami laporkan itu pasti adalah saudara Egi dan saudara yang satu lagi itu yang menulis itu Miftah ya. Miftah saya lupa namanya. Jadi itu yang kita laporkan itu karena perbuatan pidana," jelasnya.
Baca juga: Moeldoko Bakal Laporkan Peneliti ICW ke Polisi Jika Tak Minta Maaf soal Tudingan Pemburu Rente
Atas dasar itu, pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada Egi Primayogha untuk segera meminta maaf dan merevisi pernyataanya tersebut.
Hal ini merupakan teguran terakhir yang bakal diberikan kepada Egi.
Ia menyampaikan pihaknya memberikan waktu paling lambat 5 hari untuk dapat mentaati surat somasi dari permintaan kliennya tersebut.
"Jadi tadi saya kirim surat kepada si Egi. Surat teguran yang ketiga dan yang terakhir. Dan secara tegas kami menyatakan, kami berikan waktu 5x24 jam. Jadi 5 hari supaya dia longgar. Kami mundurkan lagi. 5x24 jam kita berikan waktu kepada mereka untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf terhadap Pak Moeldoko," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim kuasa hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi somasi yang dilayangkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Ada dua poin yang dipermasalahkan oleh Moeldoko dalam kajian ICW, yakni tudingan pemburuan rente dan ekpor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Salah satu tim kuasa hukum ICW Muhammad Isnur memastikan pihaknya telah membalas somasi dari kubu Moeldoko.