Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LAN Dorong Harmonisasi antara Pemerintah Pusat dan Pemda dalam Akselerasi UU Cipta Kerja

Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Adi Suryanto bicara soal akselerasi pemerintah usai diterbitkannya Undang-U

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in LAN Dorong Harmonisasi antara Pemerintah Pusat dan Pemda dalam Akselerasi UU Cipta Kerja
Dok. pribadi
Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto Menyampaikan Strategi WFH Berbasis Aplikasi Internet 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Adi Suryanto bicara soal akselerasi pemerintah usai diterbitkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja pada bulan November tahun 2020 lalu.

Menurutnya, akselerasi segera mewujudkan penciptaan lapangan kerja melalui pengaturan yang terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha harus terus didorong.




"Sesuai dengan mandat dari Omnibus Law tersebut, setidaknya 51 (lima puluh satu) peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden juga telah diterbitkan," kata Adi dalam diskusi daring yang digelar LAN RI, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Buat 50 Busana untuk Keluarga dan Groomsmen Pernikahannya, Rizky Billar Habiskan Bujet Rp 500 Juta?

Kompleksitas dan obesitas peraturan, dikatakan Adi, baik di tingkat pusat dan di tingkat daerah harus segera dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi untuk memangkas jalur birokrasi yang panjang dan berpotensi melahirkan korupsi.

Pertanyaan selanjutnya muncul, yakni bagaimana progresivitas Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti amanah UU tentang Cipta Kerja tersebut?

Adi mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terkait hal tersebut.

BERITA TERKAIT

Dalam kajian LAN, ditemukan beberapa fakta dan data yang memengaruhi pemerintah daerah dalam mengharmonisasikan dan mensinkronisasikan Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Baca juga: Buat 50 Busana untuk Keluarga dan Groomsmen Pernikahannya, Rizky Billar Habiskan Bujet Rp 500 Juta?

"Setidaknya terdapat 4 (empat) hal mendasar yang menjadi kendala. Pertama yakni Keterbatasan jumlah dan kompetensi SDM di bidang Hukum. Kedua yakni proses koordinasi antara Pemda dan Pemerintah Pusat," tambahnya.

"Ketiga yaitu belum terbitnya peraturan teknis yang diharapkan menjadi acuan bagi Pemda, dan keempat adanya permasalahan anggaran untuk melakukan kajian dan analisis Perda atau Perkada," pungkas Adi.

Dari kendala-kendala tersebut, Adi mengatakan LAN merekomendasikan langkah-langkah strategis bagi Pemda untuk mendorong proses harmonisasi dan sinkronisasi.

Baca juga: Henhen Herdiana Singgung Kekuatan Lawan Persib Bandung di Liga 1 2021, Tetap Berharap Raih Juara

Langkah pertama, kata dia yakni Pemda perlu segera melakukan proses inventarisasi Perda/Perkada yang terdampak dari terbitnya UU tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.

"Kedua, Pemerintah Pusat harus memperkuat SDM bidang hukum di Pemda melalui rekruitmen, rotasi pegawai maupun pengembangan kompetensi. Ketiga, Pemerintah Pusat segera menerbitkan peraturan peraturan teknis agar dapat dijadikan rujukan bagi Pemda dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi," tambahnya.

Kemudian yang keempat, Adi merekomendasikan pelibatan analis-analis kebijakan untuk membantu percepatan proses penyesuaian Perda/Perkada.

LAN, dikatakan Adi, juga menyusun instrumen pengharmonisasian dan pensinkronisasian Perda/Perkada dengan UU tentang Cipta Kerja dalam bentuk langkah-langkah fundamental yang dirumuskan ke dalam metode MAVA (Mapping - Analysis - Validation - Agenda).

"Metode ini disusun dengan memperhatikan kendala-kendala yang dialami oleh Pemda sehingga dapat memberikan kemudahan dan kepraktisan bagi Pemda. Dengan metode MAVA ini diharapkan dapat membantu Pemda untuk segera mewujudkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha," pungkasnya .

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas