Menantu Nurhadi Ngaku Rumah Simprug Disewa atas Nama Ferdy Yuman tapi untuk Kepentingan Keluarganya
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menantu Nurhadi yang juga merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA), Rezky Herbiyono mengungkapkan, rumah yang disewa keluarganya di Simprug Golf Suites berstatus nama terdakwa Ferdy Yuman.
Hal itu diungkapkan Rezky saat dirinya dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Ferdy Yuman perkara perintangan penyidikan kasus Nurhadi.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).
Mulanya, jaksa menanyakan terkait kepemilikan rumah yang disewakan tersebut kepada Rezky yang diduga menjadi tempat persembunyian Nurhadi saat menjadi buronan KPK.
Baca juga: Saksi Sebut Rumah yang Disewa Ferdy Yuman di Simprug Golf Bukan untuk Persembunyian Nurhadi
"Atas nama siapa rumah (di Simprug Golf) itu?," tanya jaksa dalam ruang sidang.
Menjawab pertanyaan jaksa, Rezky mengaku kalau rumah itu disewa atas nama Ferdy Yuman.
"Setau saya rumah itu atas nama terdakwa," jawab Rezky.
Mendengar jawaban itu, jaksa merasa heran, sebab rumah tersebut disewa menggunakan uang dari Rezky Herbiyono yang diamanatkan ke Ferdy.
Tak hanya itu, kata Jaksa, rumah tersebut juga dipergunakan untuk kepentingan keluarga Rezky.
"Kenapa namanya terdakwa, bukan nama saudara atau istri saudara?," tanya lagi jaksa.
"Kan kalau istri kasian pak perempuan," jawab Rezky.
"Karena kan saudara yang keluar uang Rp 490 juta kenapa nama orang?" kembali pertanyaan terlontar dari mulut jaksa.
"Ya, karena saya anggap kan Ferdy ini juga saudara saya (sepupu)," ucap Rezky.
Kendati begitu, Rezky tidak dapat memberikan alasan detail terkait hal tersebut.
Tak cukup di situ, jaksa kembali menanyakan Rezky terkait keperluan penyewaan rumah tersebut yang dalam dakwaan jaksa untuk mengamankan Nurhadi dari kejaran penyidik KPK.
Namun, Rezky mengaku menyewa rumah tersebut adalah untuk memberikan ketenangan kepada keluarganya terutama sang anak.
"Karena memang fakta yang kita alami itu saat itu banyak wartawan di depan rumah kita mau pergi keluar rumah pun susah sekali gitu, jadi seperti sudah tidak ada privasi sama sekali ya salah satu nya, tapi yang utama adalah mengingat anak saya itu, karena saya lihat sendiri sampai jam 12 malam itu gak bisa berhenti nangis," tuturnya.
Lebih jauh, jaksa kembali menanyakan terkait anggota keluarga yang tinggal di rumah tersebut. Kata dia, pada awal rumah itu disewakan hanya dihuni oleh istri, anak dan mertuanya yakni istri dari Nurhadi.
Namun seiring berjalannya waktu Rezky dan Nurhadi yang saat itu merupakan buronan kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, bertempat tinggal di rumah tersebut.
"Dalam perjalanan beberapa hari sebelum lebaran (Mei 2020) itu saya balik ke Jakarta saya bersama pak Nurhadi datang ke rumah itu sampai dengan penyidik KPK datang ke rumah itu," imbuhnya.
Diketahui dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ferdy Yuman telah merintangi proses penyidikan yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Jaksa menyatakan Ferdy Yuman membantu pelarian Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK.
"Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata jaksa dalam surat dakwaan Ferdy Yuman yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Jaksa mengungkapkan perbuatan Ferdy Yuman yang dinilai telah merintangi penyidikan Nurhadi dan Rezky.
Diantaranya, menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Padahal, Nurhadi dan Rezky saat itu berstatus buronan kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
"Terdakwa mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya yang pada saat itu sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik KPK," sebut jaksa.
Berdasarkan uraian jaksa dalam dakwaannya, Ferdy Yuman merupakan sepupu Rezky Herbiyono.
Ferdy dipercaya untuk menjadi sopir serta orang kepercayaan Rezky dan Nurhadi.
Oleh Rezky, Ferdy digaji sebesar Rp20 juta setiap bulannya.
Perbuatan Ferdy dianggap telah merintangi penyidikan karena membantu Nurhadi dan Rezky selama menjadi buronan.
Ia disebut membantu memenuhi keperluan Nurhadi dan Rezky saat bersembunyi di Apartemen The Residence at Dharmawangsa 1.
Kemudian, Ferdy Yuman juga disebut oleh jaksa membantu untuk menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf Suites, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Di mana dalam sidang sebelumnya, Penyidik KPK Rizka Anungnata menegaskan kalau Rezky Herbiyono yang merupakan menantu dari Nurhadi mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 420 juta ke Ferdy Yuman.
"Dari fakta penyidikan bahwa uang yang diberikan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) itu sekitar Rp 420 juta plus jaminan. Rp 420 juta adalah harga sewa rumah, itu didapat dari keterangan beberapa saksi," kata Rizka, Jumat (6/8/2021).
Untuk diketahui, Rizka sendiri merupakan penyidik KPK yang menangani perkara Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono.
Rizka juga yang menangkap Nurhadi di rumah yang disewa oleh Ferdy untuk keluarga Nurhadi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Kata Rizka, penyerahan uang senilai Rp420 itu didasari dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rezky Herbiyono.
"BAP Rezky menjelaskan dia memberikan uang. Mereka (Nurhadi-Rezky) selalu berdua pergerakan mereka selalu berdua tidak mungkin Nurhadi nggak tahu, Rezky kan nggak punya uang," ucapnya.
Lebih lanjut, Ferdy juga membantu mengurus perpindahan Nurhadi dan Rezky dari apartemen ke rumah tersebut.
Tak hanya itu, Ferdy juga tidak melaporkan keberadaan Nurhadi dan Rezky kepada RT setempat saat tinggal di perumahan Jalan Simprug Golf Suites.
Padahal, saat itu jaksa meyakini Ferdy mengetahui bahwa Nurhadi dan Rezky adalah buronan KPK.
"Bahwa serangkaian perbuatan terdakwa tersebut diatas dilakukan dengan maksud agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono selaku tersangka korupso tidak diketahui keberadaannya serta untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Ferdy Yuman didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sekedar informasi, Nurhadi dan Rezky Herbiyono merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.
Keduanya telah divonis bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan atas perkara itu.