Moeldoko Bakal Laporkan Peneliti ICW ke Polisi Jika Tak Minta Maaf soal Tudingan Pemburu Rente
Otto menyebut pernyataan Egi telah memenuhi unsur pencemaran nama baik terhadap Moeldoko.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengancam akan melaporkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha kepada pihak kepolisian jika tak merevisi pernyataan soal dugaan keterlibatan dalam pusaran pemburu rente obat ivermectin hingga ekspor beras.
Kuasa Hukum KSP Moeldoko, Otto Hasibuan menyampaikan Egi dan ICW dinilai tidak bisa menunjukkan bukti soal keterlibatan kliennya dalam pusaran pemburu rente obat ivermectin hingga ekspor beras.
Menurutnya, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Egi Primayogha untuk segera meminta maaf dan merevisi pernyataanya tersebut.
Hal ini merupakan teguran terakhir yang bakal diberikan kepada Egi.
Baca juga: Moeldoko Bilang Polemik TWK KPK Tak Perlu ke Jokowi, ICW: Pernyataan Keliru
Ia menyampaikan pihaknya memberikan waktu paling lambat 5 hari agar Egi untuk dapat mentaati permintaan kliennya tersebut.
"Jadi tadi saya kirim surat kepada si Egi. Surat teguran yang ketiga dan yang terakhir. Dan secara tegas kami menyatakan, kami berikan waktu 5x24 jam. Jadi 5 hari supaya dia longgar. Kami mundurkan lagi. 5x24 jam kita berikan waktu kepada mereka untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf terhadap Pak Moeldoko," kata Otto dalam jumpa pers daring, Jumat (20/8/2021).
Otto menyebut pernyataan Egi telah memenuhi unsur pencemaran nama baik terhadap Moeldoko.
Pasalnya dalam beberapa kesempatan, pihak ICW mengakui ada beberapa misinformasi data yang disampaikan oleh Egi.
"Jadi dengan tegas kami sudah dapat bukti kuat bahwa memang apa yang mereka lakukan itu baik dari siaran persnya maupun dari konferensi persnya kami menemukan mens rea yaitu niat dari mereka untuk melakukan pencemaran nama baik kepada Pak Moeldoko. Terbukti lagi mereka mengakui adanya misinformasi," ujar dia.
Atas dasar itu, Otto menambahkan pihaknya akan segera menempuh langkah hukum jika tidak segera meminta maaf.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
"Apabila tidak dia cabut dan minta maaf saya menyatakan dengan tegas Pak Moeldoko. Kami sebagai kuasa hukum akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. Ini kesimpulan kami. Jadi perkara ini tidak akan berhenti. Karena apa? kita adalah negara hukum. Hukum yang tertinggi," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia meminta Egi dan ICW mentaati aturan hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.