Sejarah Hari Maritim Nasional, Diperingati Tanggal 21 Agustus atau 23 September?
Sejarah Hari Maritim Nasional diperingati setiap 23 September yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Nomor 249/1964, oleh Presiden Ir Soekarno.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Hari Maritim Nasional diperingati setiap satu tahun sekali yaitu pada tanggal 23 September.
Dikutip dari kkp.go.id, Melalui musyawarah nasional (Munas) Maritim I, Hari Maritim Nasional ditetapkan dalam Surat Keputusan Nomor 249/1964, oleh Presiden Ir. Soekarno.
Beberapa orang mengira Hari Maritim Nasional jatuh pada 21 Agustus, namun ini bukanlah peringatan Hari Maritim Nasional.
Namun beberapa masyarakat Indonesia mengira jika Hari Maritim Nasional itu jatuh pada tanggal 21 Agustus.
Dikutip dari bobo.grid.id, tanggal 21 Agustus adalah hari peringatan armada laut Indonesia berhasil mengalahkan armada Jepang pada zaman dahulu.
Jadi Hari Maritim Nasional tahun ini yang benar adalah jatuh pada 23 September 2021, mendatang.
Baca juga: Hari Maritim Nasional Diperingati 21 Agustus atau 23 September? Ini Sejarahnya
Baca juga: Serbuan Vaksinasi Maritim TNI AL Sasar Pekerja dan Masyarakat Cibitung
Tujuan ditetapkannya Hari Maritim Nasional adalah supaya Indonesia kembali berjaya sebagai negara maritim.
Seperti yang kita ketahui, negara Indonesia ini dikenal sebagai negara Maritim.
Hal ini karena wilayah laut Indonesia lebih luas dibandingkan dengan wilayah daratannya.
Dan saat ini, wilayah laut Indonesia diketahui jauh lebih besar dibandingkan pada saat jaman kemerdekaan dahulu.
Hal tersebut berkat lahirnya Deklarasi Djuanda pada tahun 1957.
Baca juga: Satlinlamil 2 Surabaya Siapkan 500 Dosis Vaksin Untuk Serbuan Vaksinasi Maritim TNI AL
Baca juga: Serbuan Vaksin Maritim, TNI AL Jemput Bola Ke Warga Pulau Harapan dan Pulau Kelapa
Dikutip dari um-surabaya.ac.id, inti dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:
1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
2. Bahwa sejak dulu ketika kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
3. Ketetapan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, bisa memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan:
- Kepada mewujudkan wujud wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan berdaulat
- Kepada menentukan batas-batas wilayah NKRI, berdasarkan dengan azas negara Kepulauan
- Kepada mengatur lalu lintas damai pelayaran yang semakin menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
Baca juga: Kapal Perang Pemburu Kapal Selam AL Rusia Tiba di Laut Mediterania
Baca juga: Menteri Trenggono Perkuat Sistem Pengawasan Sektor Kelautan dan Perikanan Berbasis Satelit Radar
Cara Menjaga Wilayah Kemaritiman Indonesia
1. Tidak membuang sampah sembarangan di laut
2. Menjaga biota laut dengan alat pancing yang ramah lingkungan
3. Tidak menangkap dan memelihara biota laut yang langka
4. Tidak merusak terumbu karang
5. Menjaga kebersihan dan tidak merusak fasilitas di wilayah laut Indonesia.
Selain hal tersebut, kita juga harus selalu mencintai wilayah kemaritiman Indonesia dengan senantiasa menjaga dan mengenal wilayah lautan Indonesia.
(Tribunnews.com/Oktavia WW) (Bobo.grid.id/Sylviana T)
Berita lain terkait Hari Maritim Nasional