Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

214 Koruptor Dapat Remisi, Begini Tanggapan Plt Jubir KPK

Ali menekankan, korupsi merupakan extraordinary crime yang berimbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 214 Koruptor Dapat Remisi, Begini Tanggapan Plt Jubir KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ali Fikri 

"Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi," jelasnya.

Satu di antara nama narapidana tersebut adalah Djko Tjandra, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra ini dilakukan setelah memenuhi syarat, termasuk sudah menjalani satu per tiga masa pidana.

Selain Djoko Tjandra, ada pula nama Eni Maulana Saragih, terpidana kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, yang juga memperoleh remisi.
 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas