Bareskrim Polri Tindak Lanjuti Laporan Ryan Jombang Terkait Dugaan Penganiayaan oleh Bahar Bin Smith
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengaku telah menerima laporan dari terpidana mati, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengaku telah menerima laporan dari terpidana mati, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang.
Diketahui laporan tersebut merupakan laporan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar Bin Smith di lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Argo menyatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dari Ryan Jombang terkait laporan dugaan penyaniayaan tersebut.
Kasus dugaan penganiayaan ini akan ditindaklanjuti guna mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi.
Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Menilai Menempatkan Bahar dan Ryan ke Dalam Satu Sel Bisa Membahayakan
Sehingga nantinya akan diketahui, apakah kasus ini memang memenuhi unsur pidana atau tidak.
Lebih lanjut Argo menyatakan jika kasus ini terbukti memenuhi unsur pidana, maka pihak polisi akan melakukan penyelidikan.
"Tentunya kan namanya laporan yang sudah diterima oleh Bareskrim itu nanti ada klarifikasi. Tentunya akan dilakukan penyelidikan, nanti melapor ini buktinya apa, kemudian saksinya siapa. Tentunya semua masih ada proses."
"Setelah kita melakukan gelar perkara ternyata memenuhi unsur pidana ya akan kami lakukan penyelidikan. Kalau misalnya tidak memenuhi unsur pidana ya tidak kami lanjutkan. Tapi semuanya tetap kita lakukan, tetap kita lalui proses itu," kata Argo dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (21/8/2021).
Baca juga: Soal Perselisihan Bahar dan Ryan, Ahli Psikologi Forensik: Duel Mereka Bukan Peristiwa Luar Biasa
Kuasa Hukum Ryan Jombang Minta Lapas Beri Sanski pada Bahar
Sementara itu, Kuasa Hukum Ryan Jombang, Kasman Sangaji mengaku pihak lapas sudah memberikan akses untuk berdamai kepada Ryan dan Bahar.
Namun Kasman tetap meminta kepada pihak lapas agar bisa memberikan sanksi kepada Bahar.
Diharapkan dengan adanya sanksi yang diberikan, maka Bahar tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Memang sampai hari ini dari lapas sudah memberikan akses kepada dua belah pihak untuk berupaya perdamaian. Kami baru mendapatkan upaya perdamaian."
"Tapi di satu sisi kami tetap meminta kepada pihak lapas memberikan sanksi kepada saudara Habib Bahar ini, agar tidak lagi mengulangi perbuatan-perbuatan seperti itu," kata Kasman.
Baca juga: Habib Bahar Bin Smith Diduga Sayat Ryan Jombang Pakai Pisau