Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Diminta Awasi Pelaksanaan Temuan Ombudsman dan Komnas HAM

57 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dewan Pengawas KPK untuk mengawasi pelaksanaan tindakan korektif dan rekomendasi dari

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dewas KPK Diminta Awasi Pelaksanaan Temuan Ombudsman dan Komnas HAM
dok KPK
Sebanyak 18 pegawai KPK dinyatakan selesai dan lulus menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara yang berlangsung di Universitas Pertahanan (Unhan), Sentul, Bogor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 57 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dewan Pengawas KPK untuk mengawasi pelaksanaan tindakan korektif dan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).

Permintaan itu dituangkan dalam laporan yang diberikan kepada Dewan Pengawas KPK pada 19 Agustus 2021.

"Dalam hubungan dengan pelaksanaan tindakan korektif dan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM RI, mohon kiranya agar Dewas dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya agar tepat waktu dan untuk menghindari kerugian dan tindakan sewenang-wenang lebih lanjut pada insan KPK (dalam hal ini pegawai KPK)," kata Hotman Tambunan sebagai perwakilan pegawai lewat keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).

Pengawasan dari Dewan Pengawas dirasa perlu agar KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selalu berjalan berdasarkan asas-asas pelaksanaan tugas dan wewenang yang telah ditentukan oleh undang-undang.

"Sebagaimana disebut dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk memastikan tegaknya hukum dan kepercayaan publik atas lembaga KPK," ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK itu.

Hotman lantas mengingatkan adanya malaadministrasi dalam seluruh pelaksanaan TWK berdasarkan temuan Ombudsman.

Ia melanjutkan, TWK juga dinilai telah melanggar hak asasi berdasarkan laporan Komnas HAM.

Baca juga: KPK Tetap Bakal Pecat 56 Pegawai yang Tak Lulus TWK

Berita Rekomendasi

Hotman mengatakan, pelaporan ke Ombudsman sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

Sedangkan pelaporan pelanggaran HAM ke Komnas HAM sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

"Atas laporan kami Ombudsman dan Komnas HAM telah merilis laporan atas pemeriksaannya," kata dia.

Temuan malaadministrasi Ombudsman dalam pelaksanaan TWK berupa, ketidaktaatan dan pengabaian pada peraturan perundang-undangan, kesalahan prosedur hingga penyalahgunaan wewenang.

Sedangkan temuan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, hak atas kebebasan berpendapat.

"Atas temuan-temuan tersebut di atas, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI telah memberikan tindakan korektif dan rekomendasi untuk dilaksanakan oleh pimpinan KPK," terang Hotman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas