Ini Daftar Lengkap Nama-nama 214 Napi Koruptor yang Terima Remisi HUT Ke-76 RI
Pemerintah memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaaan RI Tahun 2021.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaaan Ke-76 RI Tahun 2021.
Diantaranya, terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021.
"Narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3496 narapidana tipikor (6%)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti lewat keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).
Rika menjelaskan, berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.
"Terdapat 2 kategori narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun 2021," kata dia.
Baca juga: Pemberian Remisi Koruptor, kata Pengamat Sah-sah Saja Karena Kemenkumham Berbasis UU
Kategori pertama, narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 (PP 28).
Kategori kedua, narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012.
"Terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP 28 (sebelum berlakunya PP 99), karena telah memenuhi persyaratan yaitu berkelakuan baik dan
telah menjalani 1/3 masa pidana," jelas Rika.
Berikutnya, Rika melanjutkan, terdapat narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99 karena telah memenuhi dua persyaratan.
Pertama, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Berikut daftar 214 nama koruptor yang mendapat remisi HUT RI, berdasarkan data yang diterima Tribunnews.com dari Ditjenpas:
1. Sutrisno, remisi 1 bulan.
2. Dedi Iskandar, 1 bulan.
3. Azhar Pandapotan, 1 bulan.
4. Thirarisani, 1 bulan.
5. Marzuki, 2 bulan.
6. Rizal Bin Binsari, 4 bulan.
7. Ni Luh Nyoman Hendrawati, 5 bulan.
8. Ida Bagus Susila, 5 bulan.
9. Herman Husodo, 4 bulan.
10. Ade Pasti Kurnia, 4 bulan.
11. Andi Agustinus, 5 bulan.
12. Bambang Turyono, 3 bulan.
13. Drajad Adhyaksa, 6 bulan.
14. Mirma Fadjarwati Malik, 5 bulan.
15. Ida Lidia Sirnawati, 2 bulan.
16. Uji Naruji, 1 bulan.
17. Andhy Krisnapati, 2 bulan.
18. Ahmad Bazury, 2 bulan.
19. Saikam, 1 bulan.
20. Nova Trianda Saputra, 1 bulan.
21. Khossan Katsidi, 3 bulan.
22. Syachrul, 1 bulan.
23. Eni Maulani Saragih, 4 bulan.
24. Budi Rachmat Kurniawan, 4 bulan.
25. Marcelina Indung Andriani, 3 bulan.
26. Neneng Rahmi Nurlaili, 4 bulan.
27. Sherny Kojongian, 4 bulan.
28. Sujasman S. Nongke, 5 bulan.
29. Joresmin Nuryadin, 5 bulan.
30. Edi Santoni, 5 bulan.
31. Rosmen, 5 bulan.
32. Edy Sumarno, 5 bulan.
33. Heriyadi, 3 bulan.
34. Satriawan Sulaksono, 3 bulan.
35. Mohammad Reza Pahlevi, 3 bulan.
36. Sentot Lamidi, 5 bulan.
37. Piator Simbolon, 4 bulan.
38. Dharana Herlambang Parikesit, 1 bulan.
39. Upik Rosalina Wasrin, 5 bulan.
40. Herman Sudianto, 5 bulan.