Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui Website Resmi bsu.bpjs.ketenagakerjaan.go.id
BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk upaya pemerintah dalam membantu perekonomian para pekerja yang terkena dampak Covid-19.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Dapat juga menghubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP,dan kartu peserta BPJAMSOSTEK.
Para calon penerima BLT Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat.
Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, berikut beebrapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan menunjukkan bukti berupa NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
3. Memiliki Gaji/Upah paling banyak sejumlah Rp 3,5 juta.
Hal tersebut, tergantung berdasarkan upah minimum kabupaten/kota.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Pemerintah akan mengutamakan para pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
pengecualian terhadap sektor pendidikan dan kesehatan (sesuai dengan klafikasi data sektoral BPJSTK).
(Tribunnews.com/Farrah Putri)