Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2021 di SSCASN, Lengkap dengan Materi Ujian dan Nilai Ambang Batas SKD

Peserta CPNS & PPPK yang lolos seleksi administrasi bisa mencetak kartu ujian SKD melalui cara berikut, lengkap dengan materi & nilai ambang batasnya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2021 di SSCASN, Lengkap dengan Materi Ujian dan Nilai Ambang Batas SKD
TRIBUNJATENG.COM
Ilustrasi Cara Cetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2021 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CASN tahun 2021, dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sebelum mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta harus mencetak kartu ujian terlebih dahulu.

Kartu ujian baru bisa dicetak setelah pengumuman masa sanggah dilakukan.

Pada beberapa instansi, Kartu Peserta Ujian SKD ini sudah dapat dicetak dan di-download.

Cara mencetak Kartu Ujian CPNS:

1. Login sscasn.bkn.go.id

2. Kemudian masukkan NIK dan Password

Berita Rekomendasi

3. Kemudian lihat di bagian bawah, lalu klik 'Cetak Kartu Peserta Ujian'

4. Lalu kartu ujian secara otomatis akan terdownload, dan masing-masing peserta tinggal mencetaknya dalam bentuk kertas

Baca juga: Simak, Ini Daftar Benda yang Dilarang dan Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021

Baca juga: Sukses Hadapi SKD CPNS 2021, Ini Tips dan Trik yang Perlu Kamu Tahu!

Seluruh peserta diimbau untuk meyiapkan diri sebelum mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Nantinya seleksi CASN akan dilaksanakan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Dikutip dari keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021, SKD pengadaan pegawai negeri sipil terbagi atas 3 jenis materi soal, sebagai berikut:


A. Tes wawasan kebangsaan (TWK)

B. Tes intelegensia umum (TIU)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas