KSP Jelaskan Alasan Presiden Jokowi Terbitkan PP Perlindungan Khusus Anak
KSP menjelaskan alasan Presiden terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menjelaskan alasan Presiden terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan terdapat setidaknya dua kebutuhan yang mendasari dikeluarkannya PP tersebut. Diantaranya yakni kebutuhan sosiologis-empirik dan kebutuhan yuridis.
Dari perspektif sosiologis-empirik, kata dia saat ini terdapat situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak.
Baca juga: Jokowi Ucapkan Selamat Kepada Ismail Sabri Yaakob yang Telah Dilantik Menjadi PM Malaysia
"Termasuk di antaranya, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya," kata dia, Minggu, (22/8/2021).
Merespon kebutuhan sosiologis-empirik tersebut, Presiden Jokowi, kata dia selalu mengingatkan bahwa anak Indonesia harus terlindungi, karena dipundak anak-anak tersebut terpanggul harapan akan Indonesia maju.
Baca juga: PPKM Level 2-4 Berakhir Besok, Akankah Diperpanjang? Ini Data Corona Sepekan dan Arahan Jokowi
"Dalam proses perlindungan anak, Presiden juga sudah mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu untuk memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses," katanya.
Oleh karenanya itu, kata dia, Presiden mengeluarkan PP Nomor 78 Tahun 2021 untuk memastikan adanya langkah ekstra dari pemerintah untuk melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu yang mengancam tumbuh kembang anak sebagai bentuk respon atas kebutuhan sosiologis-empirik tersebut.
Sedangkan dari perspektif yuridis, kata Jaleswari, PP tersebut diterbitkan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: NU Dulu Diremehkan saat Orde Baru, Cak Imin Ingat Pesan Gus Dur: Sejarah Akan Membuktikan
Ia menambahkan, PP ini memiliki signifikansi yang mendalam, karena merupakan bentuk affirmative action dalam pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Selain itu mengatur pencegahan dan penanganan terhadap 15 jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk yang kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana nonalam, yang di dalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit.
"Selain itu memperjelas kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Aturan tersebut diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada anak berusia 18 tahun kebawah dan memberikan perlindungan khusus pada anak.
"Perlindungan khusus bagi anak bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, memberikan layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak," bunyi Pasal 2 PP tersebut dikutip tribunnews.com, Minggu (22/8/2021).