KSP Jelaskan Alasan Presiden Jokowi Terbitkan PP Perlindungan Khusus Anak
KSP menjelaskan alasan Presiden terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Terdapat 15 kategori anak yang wajib mendapat perlindungan khusus baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga negara lainnya. Diantaranya yakni anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, dan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual.
Selain itu anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV dan AIDS. Lalu, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, dan anak korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis.
Selanjutnya, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang. Terakhir, anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
Kategori anak tersebut mendapatkan perlindungan khusus dalam bentuk penanganan cepat mulai dari pengobatan, rehabilitasi baik itu fisik, psikis maupun sosial, serta pencegahan penyakita dan gangguan kesehatan lainnya.
Tidak hanya itu para anak juga mendapatkan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
"Perlindungan khusus kepada anak diberikan di unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah, dan/atau unit pelaksana teknis daerah yang telah dibentuk dengan mengacu kepada standar layanan yang telah ditetapkan," bunyi Pasal 3 ayat (3) PP tersebut.
Sementara itu untuk perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban pornografi dilaksanakan melalui upaya pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental.
"Pembinaan dan pendampingan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan bidang kesehatan," bunyi Pasal 34.
Sementara itu, perlindungan khusus bagi anak korban jaringan terorisme dilakukan melalui upaya edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme, konseling tentang bahaya terorisme, rehabilitasi sosial, hingga pendampingan sosial. Rehabilitasi sosial kepada anak korban jaringan terorisme akan dilaksanakan oleh Menteri Sosial.
PP Nomor 78 tahun 2021 mulai berlaku sejak diundangkan. PP diteken Jokowi 10 Agustus 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.