Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perlu Ada Sumpah dari Presiden dan Pimpinan MPR Agar Amandemen UUD 1945 Tak Melebar dari PPHN

Ari Nurcahyo mengatakan, Tidak ada satu pihak pun yang menjamin wacana amandemen UUD 1945 tak melebar dari Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in Perlu Ada Sumpah dari Presiden dan Pimpinan MPR Agar Amandemen UUD 1945 Tak Melebar dari PPHN
ist
Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ada satu pihak pun yang menjamin wacana amandemen UUD 1945 tak melebar dari Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo dalam diskusi virtual bertajuk 'Siapa Butuh Amandemen', Minggu (22/8/2021).

Baca juga: Mantan Ketua MK Pertanyakan Urgensi Amandemen Terbatas UUD 1945 di Tengah Pandemi 

Ari menjelaskan ada tiga hal agar rencana tersebut tak melenceng dari tujuan.

Pertama, perlunya kontrol super kuat dari semua pihak untuk mengawasi jalannya wacana dan pembahasan. Hal ini penting agar publik dapat segera mengkritisi poin-poin yang tak ada kaitannya dengan PPHN.

Baca juga: Wakil Ketua MPR Sebut Semua Fraksi Tak Akan Terburu-buru Soal Amandemen UUD 45

"Kontrol yang kuat dalam melakukan amandemen ini penting agar tujuannya tak kemana-mana," kata Ari.

Kedua, perlunya presiden, pimpinan MPR, ketua umum partai, dan para pemimpin terkait, menyatakan janji secara tertulis dan legal kepada rakyat Indonesia bahwa pembahasan amandemen UUD 1945 hanya terbatas pada PPHN.

Baca juga: Saiful Mujani Pertanyakan Tujuan Amandemen Terbatas UUD 1945 yang Diwacanakan Ketua MPR RI

BERITA TERKAIT

"Mungkin saya agak childish ya hitam di atas putih, karena kita sulit percaya dengan politisi kita, semacam pakta amandemen dari presiden, DPR, MPR, dan DPD, bahwa tidak melebar selain diluar dan hanya untuk PPHN," ucapnya.

"Jadi pakta amandemen ini ditandatangani oleh semua pemimpin yang bertanggung jawab amandemen pengganti referendum," lanjutnya.

Ketiga, pengoptimalan pengawasan oleh media dan organisasi masyarakat sipil sebagai kontrol.

Khususnya dalam mengawasi jalannya pembahasan dan mencegah tersebarnya berita hoaks di masyarakat.

"Silakan para pemimpin lakukan amandemen. Tapi hanya untuk Garis-garis Besar Haluan Negara atau Pokok-pokok Haluan Negara. Jangan melebar dari itu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas