Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan: Akses bpjsketenagakerjaan.go.id, Chat WA, Call Centre

Inilah tiga cara cek penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in 3 Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan: Akses bpjsketenagakerjaan.go.id, Chat WA, Call Centre
Tangkap Layar akun Twitter @BPJSKTinfo
Inilah tiga cara cek penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta. 

Dapat juga menghubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Tangkapan Layar tentang cara cek penerima <a href='https://m.tribunnews.com/tag/blt-bpjs-ketenagakerjaan'>BLT BPJS Ketenagakerjaan</a> di akun twitter @BPJSTKinfo

Para calon penerima BLT Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat.

Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, berikut beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan menunjukkan bukti berupa NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021

3. Memiliki Gaji/Upah paling banyak sejumlah Rp 3,5 juta.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut, tergantung berdasarkan upah minimum kabupaten/kota.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Pemerintah akan mengutamakan para pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

pengecualian terhadap sektor pendidikan dan kesehatan (sesuai dengan klafikasi data sektoral BPJSTK).

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas