BKSDA Sumbar Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Bagian Tubuh Harimau di Kafe
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat menangkap 2 orang pelaku perdagangan bagian tubuh Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).
Pelaku berinisial D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading ditangkap di sebuah kafe yang berada di Nagari Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat karena melakukan transaksi rangka tulang satwa Harimau sumatera pada Jumat siang (20/8)
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono telah memerintahkan kepada Tim BKSDA menyatakan satu set tulang belulang Harimau sumatera berjumlah 80 tulang yang disimpan dalam sebuah tas dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
“Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di sebuah kafe,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).
Tim bergerak mendalami informasi dan ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti di kafe Ujung Gading, Pasaman Barat.
Dari hasil pendalaman, diketahui pelaku akan menjual satu set tulang, dan apabila berhasil akan dilanjutkan dengan jual beli bagian tubuh satwa berupa dua lembar kulit harimau.
Dalam pengakuannya, barang tersebut dikuasai oleh para pelaku sudah selama hampir empat bulan dan akan dijual dengan harga yang disepakati.
Tim selanjutnya melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke tempat penyimpanan dua lembar kulit harimau di sebuah rumah.
Namun ternyata teman pelaku yang menyimpan kulit harimau tersebut telah melarikan diri.
Ardi Andono telah memerintahkan kepada Tim BKSDA untuk melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti yang diamankan, mengingat pertengahan Juli 2021 lalu BKSDA mengevakuasi seekor harimau dari lokasi perkebunan dan masih berusia muda.
“Tidak tertutup kemungkinan barang bukti ini memiliki keterkaitan kekerabatan dengan harimau yang dievakuasi sebelumnya. Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi di Sumatera Barat,” ujar Ardi.
Harimau sumatera saat ini termasuk dalam satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi dan masuk dalam daftar satwa terancam punah oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources).
Kedua pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat di Simpang Ampek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik di Polres Pasaman Barat.
“Pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” katanya.