Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Juliari Batubara Divonis 12 Tahun dan Denda dalam Kasus Suap Pengadaan Bansos

Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BREAKING NEWS Juliari Batubara Divonis 12 Tahun dan Denda dalam Kasus Suap Pengadaan Bansos
Tribunnews/Irwan Rismawan
Juliari Batubara saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Jabodetabek.

Pembacaan vonis dilakukan oleh hakim dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (23/8/2021) siang ini secara virtual.

Juliari Batubara disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan," ungkap Hakim.

Juliari juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama paling lama satu bulan, maka harta benda terpidanan dirampas untuk menutupi kekurangan.

Apabila tidak terbayarkan, akan diganti penjara 2 tahun.

Tak cuma itu, Juliari juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Sidang pembacaan vonis eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, Senin (23/8/2021)
Sidang pembacaan vonis eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, Senin (23/8/2021) (Kompas TV)
Berita Rekomendasi

Kasus Juliari

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, dalam kasus bansos ini Juliari dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesarRp 14,5 miliar subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Jaksa KPK Kabulkan JC Matheus Joko Karena Ungkap Peran Juliari Batubara dalam Kasus Korupsi Bansos

Uang puluhan miliar rupiah tersebut dipakai Juliari untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kegiatan operasionalnya selama menjadi anak buah Presiden Joko Widodo.

Juliari sendiri dalam nota pembelaannya memohon kepada hakim agar dapat membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa.

Sebab, ia merasa kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 itu telah membuatnya menderita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas