Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Juliari Batubara Divonis 12 Tahun dan Denda dalam Kasus Suap Pengadaan Bansos

Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BREAKING NEWS Juliari Batubara Divonis 12 Tahun dan Denda dalam Kasus Suap Pengadaan Bansos
Tribunnews/Irwan Rismawan
Juliari Batubara saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021) lalu. 

Ia pun mengklaim dampak dari vonis tersebut jika berat bagi keluarga, terutama anak-anaknya.

Juliari berharap putusan majelis hakim akan mengakhiri penderitaan dirinya dan keluarga.

Baca juga: KPK Anggap Wajar Tuntutan 11 Tahun Bui bagi Juliari yang Terjerat Kasus Korupsi di Tengah Pandemi

Ia juga menyesal karena keluarganya turut terkena imbas atas perbuatan yang tak pernah mereka keluarganya lakukan.

”Putusan majelis yang mulia, akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," kata Juliari yang hadir secara virtual dalam agenda sidang tersebut.

”Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini," imbuhnya.

Baca juga: KPK Anggap Wajar Tuntutan 11 Tahun Bui bagi Juliari yang Terjerat Kasus Korupsi di Tengah Pandemi

Di sisi lain KPK optimistis Juliari akan divonis sesuai dengan tuntutan jaksa.

”KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Berita Rekomendasi

Ali mengatakan, pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis JPU KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan.

”Sehingga kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud," kata Ali.

Berita lain terkait Korupsi Bansos Covid di Kemensos

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Hendra Gunawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas