Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id dan Panduan Download Sertifikat Vaksin Covid-19

Berikut ini cara pendaftaran vaksin di situs PeduliLindungi, dilengkapi panduan cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 pertama dan kedua.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Daftar Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id dan Panduan Download Sertifikat Vaksin Covid-19
Tangkapan layar akun pedulilindungi.id
Menu Pendaftaran Vaksinasi di situs PeduliLindungi. Dalam artikel terdapat cara pendaftaran vaksin di situs PeduliLindungi, dilengkapi panduan download sertifikat vaksin Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara pendaftaran vaksin di situs PeduliLindungi, dilengkapi panduan cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 pertama dan kedua.

Apabila Anda belum mengikuti vaksin, maka dapat melakukan pendaftaran vaksin secara online.

Situs PeduliLindungi menyediakan menu Pendaftaran Vaksin.

Namun, Anda perlu membuat akun dan mengisi Formulir Pengajuan Vaksinasi COVID-19.

Setelah vaksinasi, Anda akan menerima sertifikat yang dapat dicek melalui situs pedulilindungi.id.

Selain itu, sertifikat vaksin juga bisa diunduh di Aplikasi PeduliLindungi atau via tautan yang dikirim lewat SMS 1199.

Baca juga: Download Sertifikat Vaksin di HP, Cek pedulilindungi.id atau Buka Link SMS dari 1199

Diketahui, sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat perjalanan.

Berita Rekomendasi

Baik bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh.

Hal ini sejalan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Dikutip dari Kominfo.go.id, sertifikat vaksin juga digunakan sebagai syarat masuk mal di beberapa wilayah.

Sebelumnya, pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.


Kini, untuk menjaga ekonomi masyarakat, pemerintah akan memperluas cakupan kota di Level 4 yang dapat melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall.

"Hasil Evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mall sudah dilakukan secara disiplin," kata Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Senin (16/8/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas