Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Bui 12 Tahun, Juliari Batubara Juga Wajib Ganti Rp 14,5 Miliar dan Dicabut Hak Politiknya

Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan sejumlah pidana tambahan dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
zoom-in Divonis Bui 12 Tahun, Juliari Batubara Juga Wajib Ganti Rp 14,5 Miliar dan Dicabut Hak Politiknya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan sejumlah pidana tambahan dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Jabodetabek.

Juliari Batubara disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Pembacaan vonis dilakukan oleh hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (23/8/2021) siang ini secara virtual.

Juliari dipidana penjara 12 tahun dan harus membayar denda Rp 500 juta.

Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

Baca juga: BREAKING NEWS Juliari Batubara Divonis 12 Tahun dan Denda dalam Kasus Suap Pengadaan Bansos

Juliari juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama paling lama satu bulan, maka harta benda terpidanan dirampas untuk menutupi kekurangan," ungkap hakim.

Berita Rekomendasi

Apabila uang pengganti itu tidak terbayarkan, akan diganti penjara 2 tahun.

Juliari juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ungkap hakim.

Baca juga: 214 Koruptor Dapat Remisi, Begini Tanggapan Plt Jubir KPK

Sidang pembacaan vonis eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, Senin (23/8/2021)
Sidang pembacaan vonis eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, Senin (23/8/2021) (Kompas TV)

Kasus Juliari

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, dalam kasus bansos ini Juliari dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesarRp 14,5 miliar subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Jaksa KPK Kabulkan JC Matheus Joko Karena Ungkap Peran Juliari Batubara dalam Kasus Korupsi Bansos

Uang puluhan miliar rupiah tersebut dipakai Juliari untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kegiatan operasionalnya selama menjadi anak buah Presiden Joko Widodo.

Juliari sendiri dalam nota pembelaannya memohon kepada hakim agar dapat membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa.

Sebab, ia merasa kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 itu telah membuatnya menderita.

Ia pun mengklaim dampak dari vonis tersebut jika berat bagi keluarga, terutama anak-anaknya.

Juliari berharap putusan majelis hakim akan mengakhiri penderitaan dirinya dan keluarga.

Baca juga: KPK Anggap Wajar Tuntutan 11 Tahun Bui bagi Juliari yang Terjerat Kasus Korupsi di Tengah Pandemi

Ia juga menyesal karena keluarganya turut terkena imbas atas perbuatan yang tak pernah mereka keluarganya lakukan.

”Putusan majelis yang mulia, akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," kata Juliari yang hadir secara virtual dalam agenda sidang tersebut.

”Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini," imbuhnya.

Baca juga: KPK Anggap Wajar Tuntutan 11 Tahun Bui bagi Juliari yang Terjerat Kasus Korupsi di Tengah Pandemi

Di sisi lain KPK optimistis Juliari akan divonis sesuai dengan tuntutan jaksa.

”KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Ali mengatakan, pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis JPU KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan.

”Sehingga kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud," kata Ali.

Berita lain terkait Korupsi Bansos Covid di Kemensos

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Hendra Gunawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas