Jaksa KPK Tolak Seluruh Nota Keberatan RJ Lino dalam Kasus Pengadaan Unit QCC PT Pelindo II
Dalam eksepsinya, Jaksa menolak seluruh nota keberatan dari RJ Lino termasuk dari tim kuasa hukumnya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
![Jaksa KPK Tolak Seluruh Nota Keberatan RJ Lino dalam Kasus Pengadaan Unit QCC PT Pelindo II](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rj-lino-disidang-nih3.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah membacakan eksepsi atau tanggapan atas nota keberatan terdakwa eks Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino.
Dalam eksepsinya, Jaksa menolak seluruh nota keberatan dari RJ Lino termasuk dari tim kuasa hukumnya.
Eksepsi itu disampaikan langsung oleh jaksa dalam sidang lanjutan perkara proyek pengadaan unit Quayside Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
"Demi menegakkan hukum dan keadilan serta memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang berdasar kepatutan dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menetapkan hal-hal sebagai berikut:
Menolak seluruh keberatan/eksepsi dari Penasihat Hukum dan terdakwa Richard Joost Lino alias R.J. Lino," kata jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Tanggapi Keberatan RJ Lino, Jaksa: Pokok Perkara Harus Dibuktikan di Persidangan bukan Lewat Eksepsi
Tak hanya itu jaksa juga menyatakan surat dakwan penuntut umum Nomor: 54/TUT.01.04/24/08/2021 tanggal 3 Agustus 2021 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP.
Atas dasar itu, jaksa meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan proses persidangan guna mengungkap pembuktian pokok perkara.
"Menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini dengan memeriksa dan mengadili terdakwa Richard Joost Lino alias R.J. Lino dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 sebagai dasar pemeriksaan perkara," tuturnya.
Sebelumnya, dalam eksepsi tersebut jaksa mengatakan, seluruh keberatan yang disampaikan RJ Lino bersama tim kuasa hukumnya adalah tidak tepat.
Sebab kata jaksa, pernyataan RJ Lino yang menyatakan dirinya tidak terlibat dalam proyek ini bukan untuk disampaikan di eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
"Bahwa terhadap hal-hal yang disampaikan oleh Terdakwa dalam eksepsi pribadinya, menurut Penuntut Umum tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP dikarenakan hal tersebut sudah masuk pada pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan," kata Jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu kata Jaksa, terkait dengan pernyataan keberatan terdakwa yang memperoleh relase and discharge, pihak jaksa tidak akan menanggapinya kembali.
Sebab kata Jaksa, jika diterapkan dalam perkara a quo jelas adanya kerugian BUMN karena ada tindakan melawan hukum dari pegawai atau direksi PT Pelindo II (Persero).
Baca juga: RJ Lino Bantah Terlibat Pengadaan Proyek yang Rugikan Negara 1,9 Juta Dolar AS