Luhut: Malang Raya, Solo Raya, dan Bali Masih PPKM Level 4
Khusus untuk wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya dan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk saat ini masih pada level 4
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Sementara perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali diumumkan oleh Menteri Koordiantor bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Berikut fakta-fakta perpanjangan PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa-Bali, dirangkum dari pernyataan Jokowi sebagaimana dimuat di laman Setkab:
1. Ada 16 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Turun ke Level 3
Jokowi mengatakan penurunan kasus positif Covid-19 di Jawa-Bali membuat pemerintah memutuskan untuk menurunkan status beberapa daerah dari PPKM Level 4 ke Level 3.
Keputusan ini diambil setelah kasus Covid-19 turun sebesar 78 persen.
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 6 September 2021
Menurut Jokowi, angka kesembuhan Covid-19 secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus positif dalam beberapa minggu terakhir.
Karena itu, dari semula 67 kabupaten/kota berstatus Level 4, kini diturunkan menjadi 51 kabupaten/kota.
Dengan demikian, terdapat 16 kabupaten/kota yang turun level dari Level 4 ke Level 3.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi.
Hal ini membuat, jumlah wilayah dengan status PPKM Level 3 bertambah dari semula 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota.
Sementara untuk Level 2 dari dua kabupaten/kota kini menjadi sepuluh kabupaten/dan kota.
2. Empat Provinsi dan 28 Kabupaten/Kota di Luar Jawa Bali Turun ke Level 3
Jokowi menyebut untuk perkembangan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali, kondisinya membaik.
Namun demikian, kata Jokowi, harus tetap diwaspadai.