Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Keberatan RJ Lino, Jaksa: Pokok Perkara Harus Dibuktikan di Persidangan bukan Lewat Eksepsi

Dalam eksepsinya, jaksa mengatakan, seluruh keberatan yang disampaikan RJ Lino bersama tim kuasa hukumnya adalah tidak tepat.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tanggapi Keberatan RJ Lino, Jaksa: Pokok Perkara Harus Dibuktikan di Persidangan bukan Lewat Eksepsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). Sidang perdana RJ Lino tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah membacakan eksepsi atau tanggapan atas nota keberatan terdakwa Richard Joost Lino alias RJ Lino pada perkara proyek pengadaan unit Quayside Container Crane (QCC).

Pembacaan eksepsi itu dilakukan JPU KPK pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Dalam eksepsinya, jaksa mengatakan, seluruh keberatan yang disampaikan RJ Lino bersama tim kuasa hukumnya adalah tidak tepat.

Sebab kata jaksa, pernyataan RJ Lino yang menyatakan dirinya tidak terlibat dalam proyek ini bukan untuk disampaikan di eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

"Bahwa terhadap hal-hal yang disampaikan oleh Terdakwa dalam eksepsi pribadinya, menurut Penuntut Umum tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP dikarenakan hal tersebut sudah masuk pada pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan," kata Jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu kata Jaksa, terkait dengan pernyataan keberatan terdakwa yang memperoleh relase and discharge, pihak jaksa tidak akan menanggapinya kembali.

Sebab kata Jaksa, jika diterapkan dalam perkara a quo jelas adanya kerugian BUMN karena ada tindakan melawan hukum dari pegawai atau direksi PT Pelindo II (Persero).

BERITA REKOMENDASI

Maka kerugian tersebut merupakan kerugian negara sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Oleh karena itu, dalih Terdakwa tersebut di atas sudah selayaknya ditolak," tutur jaksa.

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, terdakwa sekaligus Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino menyebut proyek pengadaan unit Quayside Container Crane (QCC) adalah satu - satunya proyek di mana dirinya sebagai Dirut terlibat membantu mencari solusi, setelah 9 kali gagal.

Baca juga: RJ Lino Bantah Terlibat Pengadaan Proyek yang Rugikan Negara 1,9 Juta Dolar AS

Namun ia yang kala itu sebagai Dirut membantah terlibat dalam penetapan perusahaan pemenang pengadaan tersebut. Persoalan penetapan pemenang, pengadaan hingga besaran nilai kontrak sepenuhnya jadi tanggung jawab pejabat terkait.

Hal ini dia sampaikan saat membacakan nota eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021).


"Proses pengadaan QCC adalah satu-satunya proses yang saya alami sebagai Dirut ikut terlibat mencari solusi setelah 9 kali gagal. Penetapan pemenang, pengadaan, serta besar nilai kontrak sepenuhnya tanggung jawab direktur terkait, sedangkan saya selaku dirut sama sekali tidak terlibat," kata RJ Lino.

RJ Lino menjelaskan proses pembelian dilanjutkan penunjukan langsung untuk pengadaan 3 unit QCC bermula pada Januari 2010.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas