Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Sidang Vonis hingga Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Juliari

Sejumlah fakta sepanjang sidang vonis Juliari Batubara hingga pertimbangan hakim soal hal yang memberatkan dan meringankan hukuman eks Mensos Juliari.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Fakta Sidang Vonis hingga Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Juliari
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sudah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tribunnews.com merangkum sejumlah fakta persidangan mulai dari vonis, hukuman tambahan, uang pengganti hingga pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

1. Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Denda Rp500 juta Subsider 6 Bulan Kurungan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan hukuman hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Hinaan Masyarakat Jadi Hal Meringankan bagi Eks Mensos Juliari Batubara Tuai Sorotan

2. Bayar Uang Pengganti Rp 14,59 Miliar

Juliari juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita.

Dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.

3. Hukuman Tambahan, Hak Politik Dicabut Selama 4 Tahun

Hakim pun memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.

Setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.

Baca juga: Korupsi Bansos, ICW Nilai Juliari Pantas Dihukum Seumur Hidup


4. Juliari Terbukti Bersalah

Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bansos COVID-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas