Fakta Sidang Vonis hingga Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Juliari
Sejumlah fakta sepanjang sidang vonis Juliari Batubara hingga pertimbangan hakim soal hal yang memberatkan dan meringankan hukuman eks Mensos Juliari.
Penulis: Theresia Felisiani
Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.
Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
5. Hal yang Memberatkan : Keterangan Berbelit, Tidak Mengakui Perbuatannya
Dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hakim juga menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi COVID-19.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Kronologi Penemuan Benda Diduga Bom di Bekasi, Polisi: Ada Paku, Kabel Tapi Tak Ada Alat Pemicu
6. Hal yang Meringankan : Juliari Sudah Cukup Menderita Dihina Masyarakat
Sementara itu, untuk hal meringankan, Juliari disebut belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Hakim menilai Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat.
Menurut hakim, Juliari telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Selama persidangan kurang lebih empat bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, " kata hakim Damis.
7. Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa