Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Turun Menjadi Level 3, Apa Saja Relaksasi PPKM Level 3?

Penurunan level PPKM tidak terlepas dari sejumlah perbaikan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Turun Menjadi Level 3, Apa Saja Relaksasi PPKM Level 3?
Warta Kota/Henry Lopulalan
Susana lengang di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Senin (23/8/2021). Tempat wisata terlihat sepi pengunjung ataupun pembeli yang belum dibuka untuk umum selama PPKM. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Hanya saja dalam perpanjangan PPKM selama seminggu ke depan, sejumlah wilayah yang berada di level 4 kini turun menjadi level 3. Di antaranya yakni wilayah aglomerasi Jabodetabek, Surabaya Raya, dan Bandung Raya.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota-kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Penurunan level PPKM tersebut tidak terlepas dari sejumlah perbaikan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Di antaranya yakni, kasus konfirmasi positif turun 78 persen sejak puncaknya pada 15 Juli lalu. Serta angka kesembuhan yang secara konsisten juga mengalami peningkatan.

"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," katanya.

Kondisi tersebut berdampak pada penurunan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) secara signifikan. BOR nasional kata Presiden saat ini berada di angka 33 persen.

Baca juga: Nadiem Sebut 12 Daerah di Wilayah PPKM Level 1-3 Masih Dilarang Pemda Melakukan PTM

BERITA REKOMENDASI

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi.

Berikut ini relaksasi PPKM level 3 di Jabodetabek, Surabaya Raya dan Bandung Raya:

1. Tempat ibadah boleh digunakan untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas 25% atau maksimal 30 orang

2. Restoran boleh dine in dengan kapasitas 25%, 2 orang per meja dan jam operasional sampai pukul 20.00

3. Pusat perbelanjaan, mal boleh buka sampai pukul 20.00, kapasitas 50%, dengan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh Pemda

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%. Namun, apabila menjadi klaster baru kasus Corona maka akan ditutup selama 5 hari

"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," tutur Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan cakupan program vaksin di RI saat ini sudah di angka 90,59 juta.

Dia memberi target Menkes Budi Gunadi Sadikin agar akhir bulan ini tercapai 100 juta dosis vaksin disuntikkan ke masyarakat.

"Saya minta menkes sampai akhir Agustus kita harus bisa mencapai penyuntikan lebih dari 100 juta dosis vaksin," kata Jokowi.

Selain Jabodetabek, wilayah lainnya yang turun dari level 4 ke level 3 yakni Bandung Raya dan Surabaya Raya.

Total terdapat 16 Kabupaten/kota level 4 yang turun menjadi level 3.

"Level 4, dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota," kata Jokowi.

Untuk diketahui perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali ini merupakan yang kelima kalinya.

PPKM Level 4 pertama kali bernama PPKM Darurat yang diterapkan pada 3-20 Juli 2021 menyusul lonjakan kasus yang terjadi secara eksponensial. PPKM darurat kemudian kembali diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Baca juga: PPKM Level 3 di Surabaya Raya, Apa Saja Aturannya?

Pemerintah kembali melanjutkan dengan kebijakan PPKM Level 4 dan 3 yang berlaku sejak 26 Juli sampai 16 Agustus 2021.

Sebelumnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan oleh pemerintah selama beberapa waktu terakhir telah berhasil menurunkan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit.

Selain terlihat di seluruh provinsi di Pulau Jawa, penurunan BOR juga tampak secara nasional.

"Alhamdulillah BOR di Jakarta sudah berada di kisaran 29,4 persen. Di Jawa Barat 32 persen, di Jawa Tengah 38,3 persen, di Jawa Timur 52,3 persen, di Banten 33,4 persen, di Daerah Istimewa Yogyakarta 54,7 persen," kata Presiden beberapa waktu lalu.

"Juga BOR di Wisma Atlet yang juga sudah turun di angka 19,64 persen. Secara nasional, BOR nasional kita berada di angka 48,14 persen," tambahnya.(Tribun Network/fik/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas