Kompolnas Nilai Kasus YouTuber Muhammad Kece Tak Bisa Diselesaikan Secara Restorative Justice
ompolnas menilai kasus dugaan penistaan agama YouTuber Muhammad Kece tidak bisa diselesaikan oleh restorative justice, ini alasannya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
![Kompolnas Nilai Kasus YouTuber Muhammad Kece Tak Bisa Diselesaikan Secara Restorative Justice](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/muhammad-kece-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas menilai kasus dugaan penistaan agama YouTuber Muhammad Kece tidak bisa diselesaikan oleh restorative justice.
Dengan kata lain, proses hukum kasus ini bisa berjalan terus ke persidangan.
Hal itu sesuai dengan Surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 tertanggal 19 Februari 2021. Surat mengatur tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Baca juga: Polri Tanggapi Kekhawatiran Kasus YouTuber Muhammad Kece Menguap Tak Ada Kelanjutan
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai SE Kapolri itu menyatakan bahwa pelanggaran UU ITE yang berpotensi dapat memecah belah bangsa tidak bisa diselesaikan secara restorative justice.
"Jika melihat SE Kapolri Jendral Listyo Sigit, untuk kasus yang berpotensi memecah belah tidak bisa dilakukan restorative justice," kata Poengky saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).
Selain SE Kapolri, aturan tersebut juga sesuai dengan regulasi Undang-Undang ITE dan KUHP.
Sebaliknya, Polri juga bisa menganalisa dari norma hukum internasional.
"Dalam melakukan penyelidikan, polisi juga dapat menganalisa dengan bantuan norma hukum internasional Rabat Plan of Action," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Penemuan Benda Diduga Bom di Bekasi, Polisi: Ada Paku, Kabel Tapi Tak Ada Alat Pemicu
Atas dasar itu, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan. Apalagi, YouTuber Muhammad Kece ini telah banyak dilaporkan oleh sejumlah masyarakat
"Kita tunggu, Polri masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk Kementerian Kominfo. Beberapa laporan kasus disatukan dan ditangani Bareskrim untuk memudahkan," tukas dia.
Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.
Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.
Baca juga: Sosok YouTuber M Kece Diduga Nistakan Agama Islam, Kominfo dan Polisi Lakukan Penelusuran
Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.