Korupsi Bansos, ICW Nilai Juliari Pantas Dihukum Seumur Hidup
Putusan 12 tahun bagi Juliari dirasa tak masuk akal, ICW nilai eks mensos itu layak dihukum penjara seumur hidup.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Indikasi itu, kata Kurnia, sudah terlihat sejak proses penyidikan.
Misalnya, keterlambatan melakukan penggeledahan dan keengganan memanggil sejumlah politisi sebagai saksi.
Tidak hanya itu, saat penuntutan pun tidak jauh berbeda.
Mulai dari menghilangkan nama sejumlah pihak dalam surat dakwaan, ketidakmampuan jaksa untuk memanggil pihak yang diduga menguasai paket pengadaan bansos, dan rendahnya tuntutan terhadap Juliari.
Di luar proses hukum, KPK juga diketahui memberhentikan Kasatgas Penyidikan dan Penyidik perkara bansos melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) serta membangun dalih seolah-olah ingin menyelidiki dugaan kerugian negara.
"Padahal diduga kuat tindakan itu untuk memperlambat dan melokalisir perkara ini agar berhenti hanya terhadap Juliari," ujar Kurnia.
Baca juga: Berita Foto : Perjalanan Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Mantan Mensos Juliari Batubara
Begitu pula, menurutnya, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
Selain putusan yang dinilainya sangat ringan, kata Kurnia, isu lain seperti gugatan korban bansos juga ditolak dengan argumentasi yang janggal.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Juliari Peter Batubara 12 tahun penjara dalam perkara korupsi bansos COVID-19.
Selain itu, Juliari juga dikenakan pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
Baca juga: Hakim Sebut Juliari Batubara Dihina Masyarakat, Eks Komisioner KPK: Siapa Suruh Korupsi ?
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara.
Apabila harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama dua tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik berupa dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.