KPK Dalami Arahan Angin Terkait Pemeriksaan Pajak Khusus untuk 3 Perusahaan
Periksa saksi dari PNS Ditjen Pajak Kemenkeu, KPK dalami arahan tersangka Angin terkait pemeriksaan pajak secara khusus untuk tiga perusahaan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami arahan tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (APA) dan eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR) terkait pemeriksaan pajak secara khusus untuk tiga perusahaan.
Ketiga perusahaan itu adalah PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Bank Panin (PNBN), PT Gunung Madu Plantations (GMB), dan PT Jhonlin Baratama (JB).
Hal ini didalami dari PNS Ditjen Pajak Kemenkeu bernama Wahyu Santoso yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemeriksaan pajak secara khusus karena arahan tersangka APA dan tersangka DR untuk wajib pajak PT GMP, PT BPI Tbk, dan PT JB)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: KPK Periksa Bupati Bintan Apri Sujadi di Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 250 Miliar
Selain itu, KPK mendalami dugaan adanya penukaran valuta asing untuk diberikan kepada Angin.
Hal itu didalami dari Rianhur Sinurat yang merupakan Kepala Cabang Kelapa Gading PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama dan A Sunardi R selaku pihak swasta.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran valas untuk diberikan kepada tersangka APA dkk," ungkap Ali.
KPK telah menetapkan enam tersangka kasus kasus tersebut.
Sebagai penerima, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (APA) dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) yang merupakan kuasa wajib pajak Bank Panin, kemudian Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations.
Baca juga: KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Tanah Munjul
Baca juga: Hinaan Masyarakat Jadi Hal Meringankan bagi Eks Mensos Juliari Batubara Tuai Sorotan
Pada tahun 2017 sampai dengan 2019, Dadan mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017 kepada Angin.
Usulan tersebut disetujui oleh Angin untuk dilakukan pemeriksaan pajak.
Selama dilakukannya proses pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak tersebut, atas perintah dan persetujuan Angin serta kesepakatan bersama Dadan, maka khusus untuk penghitungan pajak atas ke tiga wajib pajak dimaksud tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya memenuhi dan menyesuaikan nilai dari jumlah kewajiban pajak sebagaimana keinginan dan usulan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk Gunung Madu Plantations, Bank Panin, dan Jhonlin Baratama, Dadan dan Angin diduga menerima sejumlah uang sejumlah Rp7,5 miliar dan 2 juta dolar Singapura.