Menteri Suharso: Pemerintah Komitmen Reformasi Sistem Perlindungan Sosial
Melalui Puskesos-SLRT layanan sosial menjadi satu pintu hingga tingkat desa/kelurahan dan banyak membantu masyarakat
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan pemerintah berkomitmen melaksanakan reformasi Sistem Perlindungan Sosial.
Suharso menerangkan saat ini sudah ada Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos)-Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial sejak 2016.
Melalui Puskesos-SLRT layanan sosial menjadi satu pintu hingga tingkat desa/kelurahan dan banyak membantu masyarakat.
"Ada dua pilar penting dalam reformasi sistem perlindungan sosial yakni pertama transformasi data sasaran menuju Registrasi Sosial-Ekonomi, dengan cakupan yang lebih luas dan menyeluruh," kata Suharso dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).
Ia menjelaskan Registrasi Sosial-Ekonomi juga bertujuan menjangkau kelompok miskin dan rentan dengan lebih akurat dan mutakhir, serta relevan dan sinkron dengan Data Administrasi Kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: PT Taspen Serahkan 4 Unit Mobil Ambulans kepada BP2MI, untuk Layanan Kesehatan Pekerja Migran
Kedua, integrasi program perlindungan sosial untuk mengurangi fragmentasi serta meningkatkan efektifitas dan efisiensinya.
Bappenas juga merancang inisiatif Digitalisasi Monografi Desa/Kelurahan (DMD/K) yang memperkuat peran Puskesos-SLRT melalui platform open source SepakatDesa/Kelurahan.
“DMD/K dapat meningkatkan kapasitas desa/kelurahan dalam mengelola data penduduk miskin dan merencanakan program desa dan kelurahan yang lebih berpihak pada kelompok rentan.” ujar Suharso.
Menteri Suharso menekankan peranan Puskesos-SLRT semakin menonjol pada saat pemerintah daerah menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19.
Itu karena pandemi tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan tetapi juga kondisi sosial dan ekonomi.
Angka kemiskinan pada Maret 2021 sedikit mengalami penurunan, namun tetap dua digit yaitu sebesar 10,14 persen dan tingkat kemiskinan ekstrem sekitar 4 persen
Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020, pemerintah menambah anggaran bantuan sosial sebesar Rp110 triliun.
Pada pertengahan 2020, anggaran penanganan Covid-19 dilebur ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 dan jumlahnya meningkat menjadi Rp 203,9 triliun.
Sementara pada tahun 2021 ini anggaran PEN untuk program perlindungan sosial sebesar Rp187,8 triliun.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengutarakan Puskesos-SLRT memungkinkan seluruh pemangku kepentingan saling terkoneksi dalam program perlindungan sosial.
“Pemerintah tidak hanya sekedar membantu, tapi juga memikirkan bagaimana caranya penduduk miskin bisa mengakses ekonomi,” ujar Mensos Risma.