Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Aktivitas Warga China di Dalam Negeri
Pasalnya CENTRIS menyebut berdasarkan laporan The Associated Press, seorang wanita asal China ditahan di Dubai, UEA bersama 2 orang etnis Uighur.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pusat kajian kebijakan dalam dan luar negeri Indonesia, Center for Indonesian Domestic and Foreign Policy Studies (CENTRIS) meminta pemerintah mewaspadai jenis kegiatan intelijen Tiongkok di Indonesia, khususnya yang berpotensi melanggar HAM.
Pasalnya CENTRIS menyebut berdasarkan laporan The Associated Press, seorang wanita asal China ditahan di Dubai, UEA bersama 2 orang etnis Uighur.
Wanita bernama Wu Huan (26) mengaku mendapat tekanan dan ancaman.
Baca juga: Angka Kasus Harian COVID-19 Bertambah, Cina Pecat Para Pejabatnya
Ia dipaksa menandatangani dokumen hukum yang memberatkan tunangannya, Wang Jingyu karena dianggap sebagai pembangkang oleh otoritas Tiongkok.
Segala aktivitas tersebut dilakukan di luar negara China.
"Pemerintah harus waspada, mesti jeli melihat aktivitas warga negara China yang masuk ke Indonesia.
Jangan mau dijadikan sarang atau tempat transit kegiatan intelijen Tiongkok, apalagi yang patut diduga melanggar HAM," kata peneliti senior CENTRIS, AB Solissa saat dikonfirmasi, Selasa, (24/8/2021).
Baca juga: India Akan Tekan AS soal Afganistan dan Cina dalam Pertemuan dengan Blinken
Guna mencegah peristiwa di Dubai terjadi di Indonesia, instrumen negara seperti Kemendagri, Kemenkumham, dan Badan Intelijen Negara (BIN) diharap lebih mengetatkan pengawasan seluruh aktivitas warga negara China di Indonesia.
Di sisi lain, CENTRIS juga menyebut seyogianya pemerintah China menggunakan cara konstitusional jika ingin menindak warga negaranya yang berada di luar negeri.
Baca juga: Pentagon Siapkan Strategi Hadapi Cina, Termasuk Meningkatkan Kemampuan Militer
Bukan malah memakai cara - cara yang bertentangan dengan nilai HAM seperti yang mereka lakukan terhadap Wu Huan di Dubai.
"Seharusnya (China) cara-cara yang beradab, bukan tindakan inkonstitusional seperti menculik atau membawa paksa serta menahan seseorang lebih dari 24 jam, melakukan introgasi dengan narasi ancaman yang tentu bertentangan dengan nilai-nilai HAM," jelas dia.