Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilihan Calon Anggota BPK Harus Steril karena Terkait Keuangan Negara

Jangan sampai ada permainan atau penyuap bahkan upaya tidak terpuji terkait pemilihan tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemilihan Calon Anggota BPK Harus Steril karena Terkait Keuangan Negara
dok. Kompas.com
Ilustrasi - Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Kebijakan Public Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro meminta pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) harus benar-benar steril.

Jangan sampai ada permainan atau penyuap bahkan upaya tidak terpuji terkait pemilihan tersebut.

Karena sebagai lembaga eksaminasi, BPK punya andil stretegis dalam mengawal semua proses pembangunan sesuai tujuan, khususnya penggunaan anggaran.

"BPK itu lembaga eksaminasi yang dalam konstitusi memiliki tugas penting. Maka seleksi anggotanya harus berjalan dengan integritas baik,” kata Riko dalam pernyataannya, Selasa (24/8/2021).

Sesuai Pasal 23E–23G UUD 1945, diamanatkan BPK melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Dimana kerja BPK itu bebas dan mandiri. Dengan demikian sulit bagi BPK untuk memenuhi syarat tersebut jika sudah cacat sejak lahir.

Hal menarik, lanjut Riko adalah tugas BPK yang melakukan pemeriksaan yang tidak hanya mencakup keuangan saja. 

Baca juga: Calon Anggota BPK Tak Penuhi Syarat Diminta Mundur Jelang Fit & Proper Test di Komisi IX

BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana Pasal 6 UU Nomor15 Tahun 2006 tentang BPK.

Berita Rekomendasi

Untuk pemeriksaan tujuan tertentu, Riko mengkhawatirkan sulit tercapai jika anggota BPK yang terpilih sudah melakukan tidakan terlarang. 

Pemeriksaan tujuan tertentu memiliki cakupan hal yang spesifik, khususnya dalam dugaan penyimpangan yang cukup besar.

“Jadi tidak mungkin tugas pemeriksaan dengan tujuan tertentu bisa terwujud. Itu sama saja tergadainya kondisi keuangan negara,” kata Riko.

Terkait gugatan Masyarakat Antikorupsi Indonesia(MAKI) ke PTUN, Riko menilai cukup beralasan dilakukan sejumlah penggiat masyarakat. Sebagai upaya menyelamatkan BPK dari kandidat yang tidak berintegritas. Sekaligus mendorong kinerja BPK yang lebih baik masa mendatang. 

Sebelumnya desas desus tersiar terkait kabar adanya 'bau tak sedap' dalam proses seleksi calon Anggota BPK RI.

Hal itu dinilai memprihatinkan. Apalagi, uang suap itu diduga dilakukan agar yang bersangkutan lolos menjadi anggota BPK RI.

Belakangan diketahui, nama Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin belakangan mendapat sorotan dari masyarakat, karena diduga tidak memenuhi persyaratan yang digariskan oleh UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK pasal 13 huruf j. Sebab, Nyoman dan Harry belum 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pengelola keuangan Negara di instansinya masing-masing.

Kalangan masyarakat yang aktif menyoroti hal tersebut antara lain Koalisi Save BPK dan Masyarakat Anti Korupsi.

Adapun hasil kajian dari Badan Keahlian DPR juga menyatakan bahwa kedua nama tidak memenuhi persyaratan.

DPD RI juga telah memberikan pertimbangan kepada DPR RI bahwa kedua nama tidak penuhi persyaratan formil.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas