Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik dan Penyelidik KPK Dinonaktifkan Akibat TWK Tak Berdampak ke Penindakan

Alexander Marwata mengklaim tak lulusnya sejumlah penyidik dan penyelidik dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak berpengaruh terhadap kinerja penind

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyidik dan Penyelidik KPK Dinonaktifkan Akibat TWK Tak Berdampak ke Penindakan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengklaim tak lulusnya sejumlah penyidik dan penyelidik dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak berpengaruh terhadap kinerja penindakan.

Menurut Alex, penyidik dan penyelidik yang tak lulus TWK tidak sampai 10 orang.

Kata dia, jumlah tersebut tak berdampak terhadap kinerja penindakan KPK.

Sementara itu, dari daftar nama 75 pegawai yang tak lolos TWK, di antaranya ada lebih dari 15 penyidik dan penyelidik.

"Sebetulnya penyelidik, penyidik yang tak lolos TWK itu tidak ada 10 saya kira. Enggak ada 10. Artinya, enggak berdampak juga para penyidik yang enggak lolos kemudian dia tidak melakukan penyidikan itu," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Alex menuturkan, kinerja penindakan lembaga antirasuah banyak terkendala oleh pandemi COVID-19.

Dengan adanya pandemi dan PPKM, tak banyak pegawai yang bisa bekerja dari kantor yakni 25 persen dari total pegawai.

Baca juga: KPK Dalami Arahan Angin Terkait Pemeriksaan Pajak Khusus untuk 3 Perusahaan

Berita Rekomendasi

Sementara, kinerja penyidikan dan penyelidikan harus dilakukan secara tatap muka.

"Untuk penindakan tentu enggak bisa melakukan pemeriksaan dari rumah atau secara daring. Itu sangat tidak memungkinkan," kata Alex.

Senada, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebutkan adanya sejumlah pembatasan mulai dari PSBB hingga PPKM, sedikit banyak mempengaruhi kinerja penindakan lembaga antirasuah.

"Tidak dipungkiri bahwa pandemi yang diikuti kebijakan PSBB dan sejumlah pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19 mengharuskan KPK untuk membatasi pegawainya dalam melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing. Secara langsung, tentu berpengaruh terhadap kinerja KPK," kata Karyoto.

Berdasarkan laporan semesteran KPK, Selama semester I 2021 KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi.

Dari 35 perkara di penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan.

Secara perinci, KPK membeberkan kinerja penyidikan selama semester I 2021.

Selama semester I 2021, perkara yang masuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 50 perkara.

Sementara itu, untuk perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 dengan rincian 125 kasus merupakan carry over dan 35 kasus dengan surat perintah penyidikan yang diterbitkan tahun 2021.

"Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester I 2021 adalah sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka," kata Karyoto.

Sementara itu, jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama tahun semester I 2021 adalah sebanyak 45 kali penggeledahan dan 198 penyitaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas