Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbandingan Vonis Eks Menteri Jokowi yang Tersandung Korupsi, Ada yang Sudah Bebas

Perbandingan vonis mantan menteri di era Jokowi yang tersandung korupsi. Terbaru, Juliari Batubara divonis 12 tahun. Ada yang sudah bebas.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Perbandingan Vonis Eks Menteri Jokowi yang Tersandung Korupsi, Ada yang Sudah Bebas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari Batubara diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020). Pemeriksaan kondisi suhu tubuh bagi tamu maupun pejabat tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Istana Kepresidenan. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara divonis pidana penjara 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6/2021).

Menurut hakim, Juliari Batubara terbukti korupsi bantuan sosial Covid-19.

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif ke satu penuntut umum," kata hakim.

Selain pidana penjara, kader PDI Perjuangan itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Baca juga: Fakta Sidang Vonis hingga Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Juliari

Baca juga: Kecewa Putusan Hakim, ICW: Juliari Batubara Sangat Pantas Mendekam Seumur Hidup di Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan bagi Juliari Batubara yakni pencabutan hak politik selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap hakim.

Hukuman lain yang dijatuhkan pada Juliari Batubara adalah membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000.

Berita Rekomendasi

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut."

"Dan apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim.

Dengan dijatuhkannya vonis pada Juliari, maka menambah daftar panjang mantan menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dipenjara karena tersandung korupsi.

Setidaknya ada tiga mantan menteri lain era pemerintahan Jokowi yang dibui karena korupsi.

Siapa saja mereka dan berapa vonis yang diterima?


Berikut perbandingan vonis mantan menteri era Jokowi yang tersandung korupsi:

1. Idrus Marham

Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4/2019). Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4/2019). Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Idrus Marham menjadi menteri pertama di era pemerintahan Jokowi yang dijatuhi vonis akibat terjerat kasus korupsi.

Pria yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial itu terlibat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Ia divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2019.

Bekas Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut hakim, Idrus Marham terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Menurut hakim, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham yang saat itu mengisi jabatan Ketua Umum Golkar.

Dalam kasusnya, Idrus Marham sempat mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Yang kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lantas memperberat hukuman bagi Idrus Marham menjadi lima tahun penjara.

Ia juga wajib membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan atau naik Rp 50 juta.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Idrus Marham mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Ternyata, MA justru memotong masa hukuman Idrus menjadi dua tahun penjara dan menurunkan denda menjadi Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kini, setelah menjalani masa tahanan dua tahun, Idrus dinyatakan bebas per 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang.

Selain menyelesaikan masa hukuman, Idrus juga telah membayar denda Rp 50 juta.

Baca juga: Kecewa Putusan Hakim, ICW: Juliari Batubara Sangat Pantas Mendekam Seumur Hidup di Penjara

2. Imam Nahrawi

Terdakwa kasus suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Imam Nahrawi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Mantan Menpora tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses pencairan bantuan dana hibah 2018.
Terdakwa kasus suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Imam Nahrawi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Mantan Menpora tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses pencairan bantuan dana hibah 2018. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menteri kedua era Jokowi yang terjerat kasus korupsi adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.

Imam Nahrawi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak pada Senin, 29 Juni 2020.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim menilai Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap dimaksudkan agar Imam Nahrawi dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Imam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.

Majelis Hakim pun menjatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882.

Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, maka harta benda Imam akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika harta benda milik Imam tidak mencukupi, maka dipidana dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Selain itu, Majelis Hakim juga mencabut hak Imam untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, terhitung setelah Imam telah menyelesaikan pidana pokok.

Imam sempat mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi pengadilan menolaknya.

Putusan banding PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang manjatuhkan vonis tujuh tahun penjara bagi Imam Nahrawi.

Baca juga: Mensos Risma: Laporan Penyelewengan Bansos Tebalnya Sampai 1 Meter

3. Edhy Prabowo

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Dok. KKP)

Terakhir, ada nama Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Ada dua persamaan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara: mereka sama-sama dilantik sebagai menteri pada periode kedua Jokowi menjadi presiden.

Waktu penangkapan kedua menteri dari parpol ini juga berdekatan: Edhy Prabowo pada November 2020, Juliari pada Desember 2020.

Dalam perkaranya, Edhy Prabowo telah menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).

Ia dinyatakan telah menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL.

Majelis hakim pun memvonis kader Partai Gerindra itu dengan pidana penjara lima tahun serta denda Rp 400 juta subsider enam bulan penjara.

Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar AS subsider dua tahun penjara.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalankan masa pidana pokok.

Terkait vonis yang dijatuhkan, pihak Edhy telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo mengatakan, permohonan banding diajukan Kamis (22/7/2021) kemarin.

"Banding, kemarin diajukan," katanya dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas