Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Muhammad Damis, Hakim yang Sebut Juliari Batubara Cukup Menderita Dicaci Masyarakat

Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara telah divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin lalu (23

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
zoom-in PROFIL Muhammad Damis, Hakim yang Sebut Juliari Batubara Cukup Menderita Dicaci Masyarakat
Tangkap layar Muhammad Damis
Muhammad Damis, tim majelis hakim dalam sidang putusan kasus Juliari Batubara. 

Lantas siapakah sosok Muhammad Damis?

Muhammad Damis, tim majelis hakim dalam sidang putusan kasus Juliari Batubara.
Muhammad Damis, tim majelis hakim dalam sidang putusan kasus Juliari Batubara.

Dikutip dari pn-jakartapusat.go.id, pria kelahiran Pinrang, 25 Oktober 1963 ini adalah seorang Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dirinya memiliki pangkat Pembina Utama Madya.

Dan tertera dalam keterangan dirinya menjabat Hakim Utama Muda.

Dilengkapi dari TribunManado.co.id, Muhammad Damis juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Ketika menjabat sebagai hakim di PN Makassar, ia memimpin sidang untuk kasus Bansos Sulawesi Selatan.

Ia memimpin sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulawesi Selatan tahun 2013 periode tahun 2015.

BERITA REKOMENDASI

Muhammad Damis saat itu memvonis mantan legislator DPRD Sulsel, Adil Patu.

Baca juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, 4 Tahun Tak Boleh Berpolitik

Tanggapan ICW dan Pukat UGM

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai putusan majelis hakim memberikan vonis 12 tahun penjara dan sejumlah denda untuk eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara tidak masuk akal.

Kurnia menilai penerimaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 oleh Juliari harusnya membuat ia dihukum seumur hidup.

"ICW beranggapan putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos," ungkap Kurnia saat dihubungi Tribunnews, Selasa (24/8/2021).

"Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara," sambungnya.

Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Tidak hanya itu Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM atau Pukat UGM juga tuut serta berkomentar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas