Syarat Tes SKD CPNS 2021 Mulai 2 September, Wajib Swab PCR atau Antigen & Pakai Masker 3 Lapis
Berikut ini informasi mengenai jadwal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, lengkap beserta syarat mengikuti SKD.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai jadwal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, lengkap beserta syarat mengikuti SKD.
Tes SKD CPNS 2021 akan dimulai pada 2 September 2021.
Satu di antara syarat yang harus dipenuhi adalah peserta wajib swab antigen atau PCR.
Tahapan seleksi CPNS 2021 saat ini akan memasuki Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Bagi Instansi Pusat yang yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
Kemudian, bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Baca juga: SKD CPNS 2021 Dilaksanakan Mulai 2 September, Ini Syarat Mengikuti Tes SKD
Baca juga: Jadwal Tes SKD CPNS Dimulai 2 September 2021, Berikut Pembagian Sesi Pelaksanaannya
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.