Celetukan Sekjen Gerindra, Indikasi Duet Jokowi-Prabowo di 2024?
PDIP menjamu Gerindra. Muzani duduk disamping Hasto, sementara masing-masing jajaran duduk berhadap-hadapan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Dalam pertemuan Gerindra dengan PDIP, Hasto menjelaskan bahwa untuk menjadi pemimpin negara harus melalui mekanisme internal partai yang dikehendaki rakyat dan campur tangan Tuhan.
"Karena untuk menjadi pemimpin di republik ini betul-betul muncul sebagai kehendak rakyat, ada campur tangan dari Tuhan yang Mahakuasa dan mekanisme partai. Ini juga sama dengan Gerindra, saya yakin," kata Hasto, selepas pertemuan dengan Gerindra.
Selain itu, kongres partai disebut Hasto telah mengamanatkan keputusan menyangkut pemilu dan pemilihan calon presiden-calon wakil presiden diambil oleh Ketua Umum dengan kehendak rakyat sebagai panduan terbaik.
Hanya saja untuk saat ini, kata Hasto, PDIP menyadari bahwa prioritas terpenting adalah penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.
"Kongres sudah mengamanatkan kepada Ibu Ketua Umum untuk memutuskan siapa capres dan wapres yang akan datang dan kehendak rakyat itu sebagai panduan yang terbaik. Tetapi skala prioritas saat ini itu adalah terkait dengan pandemi dan bagaimana partai berkonsolidasi," kata Hasto.
Awal Mula Wacana Jokowi-Prabowo di 2024
Wacana duet Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 mendatang terus bergulir. Terbaru, terdengar kabar ada skenario yang bisa diambil Jokowi dengan memperpanjang masa jabatan presiden maksimal tiga tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Network, pembicaraan skenario itu sudah berkembang di parlemen dan didiskusikan. Opsi tersebut dapat diambil jika skenario perpanjangan tiga periode presiden urung dilakukan.
Meski demikian, kedua skenario itu tetap membutuhkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan konstitusi harus diusulkan minimal oleh satu per tiga anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat atau 237 dari 711 anggota DPR dan DPD.
Sumber Tribun Network menyebut nantinya ada dua pasal dalam konstitusi yang akan berubah jika amandemen konstitusi dilakukan.
Yakni menyelipkan ayat perpanjangan masa jabatan dalam keadaan darurat di pasal 7, serta menambahkan kewenangan MPR untuk menetapkan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam kondisi darurat.
Kondisi darurat yang dimaksud terkait dengan pandemi Covid-19 dan dampak ekonomi yang dihasilkan dari pandemi itu sendiri.
Bahkan, sumber yang tak mau disebutkan namanya itu menilai duet Jokowi-Prabowo (Jokpro) bisa saja diwujudkan. Sebab ada pembicaraan juga bahwa perpanjangan masa jabatan presiden, tidak diikuti oleh perpanjangan masa jabatan wakil presiden.
Konon, penggunakan kondisi darurat guna memuluskan skenario-skenario itu akan dimunculkan dekat 2024 atau kemungkinan lebih cepat dari itu.