Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, 4 di Jawa dan Bali Berlaku Tanggal 24-30 Agustus 2021

PPKM wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 mendatang, simak level dan daftar wilayahnya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, 4 di Jawa dan Bali Berlaku Tanggal 24-30 Agustus 2021
KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI
Ilustrasi wilayah yang memberlakukan aturan PPKM - PPKM wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga tanggal 30 Agustus 2021 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Aturan pemberlakuan PPKM kembali diperpanjang dari 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021, mendatang.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2021.

Pemerintah melaksanakan kebijakan tersebut untuk mengendalikan pandemi Covid-19.

Selama diberlakukan PPKM tersebut, beberapa wilayah dinyatakan telah turun level situasi pandeminya, yaitu dari level 4 ke level 3.

Wilayah Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi jabodetabek, Bandung raya, Surabaya raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

Baca juga: PPKM Turun Level: Hotel, Pariwisata dan Transportasi Diprediksi Menggeliat Lagi

Baca juga: Jubir Kemenkes Ungkap Sejumlah Capaian Positif Pascapelaksanaan PPKM 

Di luar pulau Jawa dan Bali juga terjadi beberapa perkembangan baik setelah diberlakukan PPKM di berbagai wilayah.

Membaiknya beberapa indikator-indikator tersebut, membuat pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian aturan secara bertahap atas pembatasan kegiatan masyarakat, seperti:

BERITA REKOMENDASI

- Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal untuk 25 persen kapasitas, atau maksimal 30 orang.

- Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

- Pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila terjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.

- Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk.

Baca juga: Pemerintah Memasukkan Kembali Angka Kematian Jadi Indikator Penilaian Level PPKM

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Ungkap Kenaikan Volume Kendaraan Saat PPKM Mikro Hingga PPKM Level 4 di DKI


Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri, berikut daftar wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali:

DKI Jakarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas