Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadwal Tes SKD CPNS di Tilok BKN Pusat, Regional dan UPT BKN Dilaksanakan Mulai 2 September 2021

Jadwal pelaksanaan tes SKD di lokasi BKN pusat dan lokasi mandiri oleh instansi berbeda. Simak rincian jadwal dan syarat mengikuti SKD CPNS 2021.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jadwal Tes SKD CPNS di Tilok BKN Pusat, Regional dan UPT BKN Dilaksanakan Mulai 2 September 2021
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Simak jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS 2021, beserta syarat mengikuti tes SKD. 

5. Pelamar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021.

Rincian Soal SKD

Nilai ambang batas CPNS ini menyangkut tiga materi SKD, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Pada seleksi CPNS tahun lalu, nilai ambang batas CPNS diatur melalui Permenpan RB Nomor 24/2019 yang menetapkan passing grade CPNS 2019 sebagai berikut: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126.

Sementara pada seleksi CPNS 2021, peserta ujian akan dihadapkan dengan 110 soal SKD, dengan rincian:

- Sejumlah 30 butir soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);

- Sejumlah 35 butir soal Tes Intelegensi Umum (TIU);

Rekomendasi Untuk Anda

- Sejumlah 45 butir soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Waktu pelaksanaan SKD adalah 100 menit, namun khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah 130 menit.

BKN melalui akun Instagram resminya membagikan kisi-kisi materi soal TWK, TIU dan TKP, sebagai berikut:

Materi Soal TWK

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Nasionalisme

2. Integritas

3. Bela Negara

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas