Kejagung Masih Dalami Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri
Kejagung dalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi PT Asabri (Persero) melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Supardi menyampaikan pihaknya mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi PT Asabri (Persero).
"Kita tunggu saja, yang jelas itu pendalaman," kata Supardi kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Supardi menjelaskan pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi terkait pendalaman kasus Asabri.
"Jadi ketika meriksa ini kan proses pendalaman itu kan involve (meliputi, Red) termasuk disitu," tukasnya.
Baca juga: Penjelasan Kejagung Soal Kabar SP3 Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.
Jumlah tersebut berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tujuh terdakwa kasus rasuah Asabri yaitu mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
Selanjutnya, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Kembali Periksa 7 Pihak Swasta
Menurut JPU, para terdakwa telah memperkaya diri dan korporasi. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan cara seolah-olah melakukan proses restrukturisasi, pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksa dana menggunakan dana investasi PT Asabri.
Jaksa mencatat empat manajer investasi yang mengelola reksa dana milik PT Asabri tak profesional.
Keempat manajer investasi itu adalah PT Recapital Asset Management, PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, dan PT Insight Investments Management.
Saham-saham yang menjadi underlying pada reksa dana milik PT Asabri di manajer investasi tersebut merupakan saham berisiko dan tidak likuid.
Pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi bagi PT Asabri.
Manajer investasi itu dikendalikan oleh beberapa terdakwa.
Baca juga: Jaksa Pelajari Putusan Pengadilan Tipikor Soal Pembatalan Dakwaan 13 Manajer Investasi Kasus Asabri
PT Insight Investments Management sempat dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Jimmy serta Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017 Ilham Wardhana Siregar.
Ilham juga merupakan terdakwa perkara tersebut. Namun, penuntutannya dihentikan karena meninggal pada Sabtu (31/7/2021).
Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.