Malaysia Tidak Akui ART sebagai Pekerja dan Tidak Terlindungi UU Pekerja, Tanggapan Kemlu RI
(Kemlu RI) mengakui pemerintah Malaysia tidak memiliki aturan spesifik yang mengakui asisten rumah tangga (ART) sebagai pekerja dan tidak ada aturan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) mengakui pemerintah Malaysia tidak memiliki aturan spesifik yang mengakui asisten rumah tangga (ART) sebagai pekerja dan tidak ada aturan perlindungan yang dapat melindungi pekerjaan tersebut.
Namun pemerintah RI tak patah arang untuk mengajak pemerintah Malaysia untuk merundingkan perjanjian kerja sama (MoU) yang melindungi pekerja sektor informal tersebut di Malaysia.
Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kemlu RI, Hesti Dewayani mengakui dalam perundang-undangan nasional Malaysia tidak ada aturan spesifik terkait perlindungan ART.
Sedangkan terkait dengan MoU Malaysia, sudah berakhir pada tahun 2016.
Pihaknya tengah berupaya untuk melanjutkan MoU, namun hingga saat ini kedua belah pihak belum menemukan titik temu untuk merampungkan perjanjian tersebut.
“Kenapa dari 2016 sampai sekarang belum selesai? It takes two tango. Yang jelas pemerintah Indonesia selalu meminta kepada pemerintah Malaysia untuk duduk bersama membahas hal ini,” ujar Hesti di webinar yang diselenggarakan Kemlu RI, Selasa (25/8/2021).
Baca juga: Kakek di Pulogadung Diduga Aniaya ART Tetangga, Dipicu soal Air Kotor, Ini Kronologinya
Hesti mengatakan Kemlu RI telah belajar dari pengalaman masa lalu dan belajar dari kebijakan-kebijakan yang diterapkan pemerintah Malaysia untuk dituangkan dalam perjanjian.
Tujuannya untuk memastikan perlindungan WNI yang bekerja di Malaysia, termasuk bagi ART.
“On the right track, kita sudah beberapa kali mengadakan pertemuan. Jadi mudah-mudahan kita bisa percepat penyelesaian dokumen perjanjiannya, tapi berdasarkan negosiasi dan diskusi lebih lanjut, Jadi kita akan menuju ke arah sana,” ujarnya.
Hesti menegaskan bahwa perlindungan WNI adalah amanat konstitusi, sehingga Kemlu RI tidak mempermasalahkan apakah keberadaan WNI di suatu negara legal atau illegal.
“Sudah tugas negara untuk memberikan perlindungan itu sebatas ketentuan-ketentuan yang memang dimandatkan untuk itu,” ujarnya.