Pemerintah Memasukkan Kembali Angka Kematian Jadi Indikator Penilaian Level PPKM
Satgas Covid-19: pemerintah kembali masukkan angka kematian jadi indikator penilaian level PPKM daerah.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah saat ini telah memasukkan kembali angka kematian menjadi indikator penilaian level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada daerah.
Angka kematian dimasukkan kembali setelah proses sinkronisasi data kematian akibat Covid-19 selama 2 pekan.
"Terdapat beberapa poin penyesuaian yang dilakukan pemerintah, meliputi memasukkan kembali angka kematian dalam indikator penilaian leveling (PPKM)."
"Hal ini dilakukan setelah proses sinkronisasi selama 2 minggu dan akan terus berlangsung," ucap Wiku dalam konferensi persnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Sejak Pandemi Covid-19 Polri Tangani 131 Kasus Penyelewengan Bansos, 57 Kasus Dihentikan
Berkaitan dengan hal itu, Wiku mengingatkan pemerintah daerah untuk terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan sinkronisasi data kematian.
Jika ditemukan perbedaan data antara pemerintah pusat, pemda diimbau untuk melakukan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Dengan sinkronisasi angka kematian ini, berdampak pada kebijakan yang diambil pemerintah lebih akurat nantinya.
"Dengan demikian data yang menjadi navigasi penanganan Covid-19 dapat lebih akurat dan kebijakan yang dihasilkan menjadi lebih tepat sasaran," jelas Wiku.
Baca juga: UPDATE Corona Global 25 Agustus 2021: AS Catat Tambahan Kasus Baru dan Kematian Baru Tertinggi Dunia
Sebelumnya pada awal bulan Agustus, pemerintah sempat menghapus angka kematian sebagai indikator pengendalian Covid-19.
Hal itu karena ditemukannya kesalahan dalam menginput data yang menyebabkan akumulasi kasus kematian pada beberapa minggu sebelumnya.
"PPKM Level 4 dan 3 yang dilakukan pada tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021 nanti, terdapat 26 kota atau kabupaten yang turun dari Level 4 ke Level 3."
"Evaluasi tersebut kami lakukan dengan mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian karena kami temukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang."
"Sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian," jelas Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Diperpanjang Lagi, Ini Daftar 67 Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Apa Saja Indikatornya?
Sementara itu, Juru Bicara Menko Marinves Jodi Mahardi mengatakan alasan di balik dihapusnya kematian, yakni karena penumpukan data.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.