Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Siapkan Simulasi Jelang Sekolah Tatap Muka di Daerah PPKM Level 4

Pemerintah melakukan persiapan teknis asesmen nasional atau simulasi jelang pembukaan kegiatan sekolah tatap muka bagi daerah Level 4.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Pemerintah Siapkan Simulasi Jelang Sekolah Tatap Muka di Daerah PPKM Level 4
TRIBUNNEWS/Jeprima
Uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN Malaka Sari 13 Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (9/6/2021). Pemerintah melakukan persiapan simulasi jelang pembukaan kegiatan sekolah tatap muka daerah Level 4. 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah melakukan persiapan teknis asesmen nasional atau simulasi jelang pembukaan kegiatan sekolah tatap muka bagi daerah Level 4.

Pemerintah telah menurunkan level daerah dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Sejumlah daerah seperti wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, dari level 4 menjadi level 3.

Baca juga: Menteri Nadiem Sebut Vaksinasi untuk Murid Bukan Syarat Pembukaan Sekolah

Ada beberapa daerah-daerah aglomerasi lainnya yang belum berubah seperti Bali, Malang Raya, Solo Raya dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang masih level 4.

"PPKM Jawa-Bali pada level 4, akan dilakukan persiapan teknis asesmen nasional atau simulasi mulai 24 Agustus hingga 2 September 2021 mendatang dengan kapasitas maksimal 25 persen pendidik dan tenaga pendidik," ujarnya di Graha BNPB, Selasa (24/8/2021), dikutip dari laman Covid19.go.id.

"Selain itu, uji coba protokol kesehatan dilakukan pada pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan, akan diperluas ke kawasan Solo Raya dan DI Yogyakarta," lanjut Wiku.

Baca juga: Pekan Depan, Dinas Pendidikan DKI Rencanakan Belajar Tatap Muka di 610 Sekolah

Selanjutnya, daerah pada level 3, fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan untuk dibuka maksimal 50 persen.

Berita Rekomendasi

Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan, kecuali akses toilet.

Sedangkan, peraturan pada daerah level 2, masih tetap sama di level sebelumnya.

Untuk PPKM luar Jawa-Bali Level 4 akan dilakukan persiapan teknis asesmen nasional yang sama seperti periode dan pengaturan di Jawa-Bali.

Pada sektor non esensial dapat melakukan work from office (WFO) dengan kapasitas 25 persen, dan harus ditutup lima hari jika muncul klaster.

Baca juga: ATURAN Lengkap PPKM Level 3: Sekolah Boleh Gelar Tatap Muka Terbatas hingga Syarat Naik Kereta Api

Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di restoran, rumah makan, kafe skala kecil, sedang dan besar diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00.

Lalu, kapasitas maskimal 25 persen atau dua orang per meja, dan hanya menerapkan sistem take away atau bawa pulang.

Sementara itu, mal dapat beroperasi 50 persen dari pukul 10.00-20.00 dengan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas