Perpres 68 Tahun 2021, Peraturan Menteri yang Dibuat Kini Wajib Mendapat Persetujuan Presiden
Jokowi menerbitkan Perpres nomor 68 tahun 2021 mengenai Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 68 tahun 2021 mengenai Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga.
Pertimbangan dikeluarkannya Perpres tersebut yakni Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi harus mengetahui setiap kebijakan yang akan ditetapkan menteri atau kepala Lembaga dalam rangka menyelaraskan gerak penyelenggaraan pemerintah dan menjaga arah kebijakan pembangunan nasional.
Selain itu, Perpres tersebut dimaksudkan untuk meminimalkan permasalahan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.
Dengan adanya aturan tersebut setiap peraturan menteri atau kepala lembaga yang dibuat harus berdasarkan persetujuan Presiden.
"Setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan Persetujuan Presiden," bunyi pasal 3 ayat 1 Perpres tersebut dikutip Tribunnews.com, Rabu, (25/8/2021).
Baca juga: Perpres 69/2021 Terbit, Komisi VII DPR Minta Pemerintah Tak Ambil Opsi Menaikkan Harga BBM
Persetujuan Presiden diberikan terhadap rancangan peraturan yang disusun menteri atau kepala lembaga dengan kriteria; berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, bersifat strtaegis yang berpengaruh pada program prioritas presiden, target pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan, dan keamanan serta keuangan negara. Selain itu yang bersifat lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.
Mekanismenya, setiap rancangan peraturan menteri atau kepala lembaga diajukan persetujuannya kepada Presiden.
Sebelum diajukan peraturan menteri atau kepala lembaga tersebut harus melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pematangan konsepsi yang dikoordinasikan Menteri atau Kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jokowi Dorong Sektor Pertanian Jadi Andalan di Masa Pandemi
Permohonan persetujuan tersebut harus disampaikan oleh pemrakarsa kepada Presiden secara tertulis.
Nantinya persetujuan Presiden disampaikan Menteri Sekretaris Kabinet kepada Pemrakarsa.
Nantinya keputusan persetujuan Presiden dapat berupa persetujuan, penolakan, ataupun arahan lain.
Perpres tersebut mulai berlaku sejak diundangkan.
Perpres diteken Jokowi pada 2 Agustus lalu dan diundangkan 6 Agustus 2021.