Publik Diminta Ingat Temuan Komnas HAM soal Pelanggaran HAM kepada Labora Sitorus
Publik diminta mengingat kembali temuan Komnas HAM yang menyebut adanya pelanggaran hak asasi terhadap terpidana kasus ilegal logging dan money launde
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
![Publik Diminta Ingat Temuan Komnas HAM soal Pelanggaran HAM kepada Labora Sitorus](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140506_154806_aiptu-labora-sitorus-anggota-polres-raja-ampat-papua.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik diminta mengingat kembali temuan Komnas HAM yang menyebut adanya pelanggaran hak asasi terhadap terpidana kasus ilegal logging dan money laundering Labora Sitorus.
Kuasa hukum Labora Sitorus yakni Tajom Sinambela beralasan ingatan dan tekanan publik akan membuat kasus ini dibuka kembali.
"Desember 2015 lalu, Komnas HAM sudah menyampaikan temuannya terkait hal ini. Sayang, temuan tersebut belum jadi perhatian publik," kata Tajom, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8).
Padahal menurut Tajom, temuan Komnas HAM tersebut bakal mempengaruhi konstruksi dan status hukum yang disandang Labora Sitorus.
Sebab dalam temuan tersebut, Komnas HAM memastikan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan pengabaian perlindungan hak asasi manusia.
Baca juga: KPK Hubungkan Penahanan Tersangka Korupsi dengan Persoalan HAM
"Menurut Komnas HAM, telah terjadi apa yang disebut sebagai Error in Persona. Kesalahan menetapkan subyek hukum tersebut (Error In Persona) memiliki konsekuensi hukum pembatalan status klien kami," ujarnya.
Oleh karena itu, Tajom pun menegaskan proses penegakan hukum kepada kliennya telah mengabaikan kaidah yang berlaku. Labora Sitorus, ungkap Tajom, menjadi korban peradilan media massa (Trial by Press).
Kuasa hukum senior ini menjelaskan Labora Sitorus dan tiga terpidana kasus korupsi lainnya pernah menyurati Presiden Jokowi pada Maret 2021 lalu.
Surat tersebut berisi keluhan dan tuntutan keadilan atas kejanggalan proses hukum yang dialami Labora Sitorus; Tunggul Sihombing (Kasus Korupsi Pengadaan Vaksin Flu Burung); I Putu Suarjana (Korupsi Dana Operasional Kejari Wamena); dan Slamet Wiyardi (Korupsi Dana Bansos Kab. Bone Bolango 2011).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.