Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Lengkap Pelaksanaan PPKM Level 3: Sekolah Boleh Gelar Tatap Muka Terbatas

Inilah aturan lengkap selama masa PPKM Level 3. Sekolah boleh menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas hingga syarat naik kereta api.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Aturan Lengkap Pelaksanaan PPKM Level 3: Sekolah Boleh Gelar Tatap Muka Terbatas
TRIBUNNEWS/Jeprima
Sejumlah murid saat menjalani uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap dua di SDN Malaka Sari 13 Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (9/6/2021). Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelar uji coba pembelajaran tatap muka tahap 2 yang diikuti 226 sekolah salah satunya SDN Malakasari 13. Siswa yang ikut belajar tatap muka yang digelar pada pukul 07.00-09.00 WIB hanya 50% dari kapasitas. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan lengkap selama masa PPKM level 3.

Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Pulau Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali berlaku mulai Selasa (24/8/2021) kemarin hingga Senin, 30 Agustus 2021.

Dalam perpanjangan tersebut, ada beberapa daerah yang mulai diturunkan level PPKM-nya.

Misalnya wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang semula di level 4 kini turun ke level 3.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh saat PPKM Level 3 dan 4: Tunjukkan Kartu Vaksin

Baca juga: DAFTAR Lengkap Wilayah PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali, Jabodetabek Turun ke Level 3, Solo Raya Level 4

Termasuk wilayah Bandung Raya dan Surabaya Raya yang kini berada di PPKM level 3.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai 24 Agustus 2021," kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Senin (23/8/2021) malam.

Berita Rekomendasi

Dengan adanya penurunan level PPKM, maka sejumlah aturan pun dilonggarkan.

Misal aturan terkait pembukaan mal atau pusat perbelanjaan hingga sekolah diperbolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

Terkait aturan selama masa PPKM Level 3 telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 35/2021.

Selengkapnya, inilah aturan lengkap selama masa PPKM Level 3 sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Inmendagri nomor 35/2021:

a. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau
pembelajaran jarak jauh.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali:

1) SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas